Terungkap! Pembunuhan Pengamen Manusia Silver di Probolinggo Dipicu Cekcok Saat Pesta Miras

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | PROBOLINGGO – Kasus tewasnya seorang pengamen manusia silver yang ditemukan di belakang warung kopi kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap pelaku di balik aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan. Pemuda tersebut ditemukan meninggal dunia pada 22 Juni 2026 di area belakang sebuah warung kopi di Kelurahan Pilang.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026). Polisi mengungkap telah menangkap dua orang terduga pelaku berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial KA masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan setelah jasad korban ditemukan warga. Tim penyidik mengumpulkan berbagai petunjuk, mulai dari keterangan saksi hingga rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada sejumlah rekan korban yang diketahui bersama korban sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap para pelaku yang diketahui meninggalkan wilayah Probolinggo usai kejadian.

“Tim melakukan pengejaran secara intensif hingga ke luar daerah. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Kediri,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa bermula ketika korban dan para pelaku berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi penganiayaan secara bersama-sama.

Korban sempat menerima pukulan bertubi-tubi. Kekerasan kemudian berlanjut menggunakan benda keras yang ditemukan di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, pakaian yang diduga terkait dengan kejadian, serta benda-benda yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron terus dilakukan. Penyidik memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan bahaya konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan dan kriminalitas. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal 
Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka
Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali
Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice
Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta
NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bangli Sampaikan Jawaban Atas Tiga Raperda Strategis

Selasa, 27 Okt 2026 - 04:52 WIB