Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Pengembalian uang sebesar Rp 7,8 juta menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus hilangnya uang milik seorang pemilik warung kopi di Kota Probolinggo. Uang tersebut sebelumnya dilaporkan hilang bersama sebuah tas yang raib setelah kegiatan nonton bareng pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand.

Seorang pria berinisial DN, yang diketahui berprofesi sebagai kurir Shopee, telah mendatangi polisi setelah dihubungi petugas. Ia diduga mengambil tas berisi uang tunai senilai Rp 9 juta tersebut.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kejadian itu diketahui pada Selasa dini hari, 6 Oktober 2026. Seusai nobar, pemilik warung menyadari tas miliknya tidak lagi berada di tempat semula ketika kondisi lokasi sudah sepi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian menelusuri kejadian melalui rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat mengambil tas sekitar pukul 04.55 WIB sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Hasil identifikasi mengarah kepada DN. Saat dimintai keterangan, ia mengakui telah mengambil tas tersebut dan mengembalikan sebagian uang yang ada di dalamnya. Dari total Rp 9 juta, uang yang dikembalikan mencapai Rp 7,8 juta, sedangkan Rp 1,2 juta lainnya telah digunakan.

DN beralasan dirinya tergoda mengambil tas karena melihatnya tidak dalam pengawasan. Ia mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut ketika pertama kali mengambilnya. Dalam keterangannya, DN juga menyebut sebagian uang yang telah digunakan dipakai untuk kebutuhan pengobatan anaknya.

Meski uang dalam jumlah besar telah dikembalikan, perkara tersebut belum dinyatakan selesai. Polisi masih memeriksa DN dan mendalami berbagai keterangan untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice turut menjadi perhatian. Zainullah menyampaikan bahwa apabila korban menghendaki pencabutan laporan atau mengajukan penyelesaian melalui mekanisme RJ, keinginan tersebut dapat disampaikan kepada pihak kepolisian.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan penanganan perkara tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Keinginan para pihak tidak serta-merta menghapus proses hukum tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur.

(Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?
MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG
Terbongkar! Kelas Prestasi Rp 350 Ribu di SMAN 1 Lumajang, Kepsek Agus Lempar Bola ke Ketua Komite Dr. Eko di Unilu
Dugaan Kongkalikong Pengawas dan Kepsek dalam Revitalisasi Rp695 Juta di SDN Madurejo 2 Lumajang, Pelanggaran Juknis dan Terancam Pidana Tipikor
Sigit Priatna Putra Diperiksa Kejati Jakarta, Ungkap Dugaan Penyelewengan Pajak Ratusan Miliar oleh Mantan ASN DJP
40 Adegan Diperagakan, Polres Probolinggo Rekonstruksi Kasus Mayat Perempuan di Dalam Sumur Alas Sumur Kraksaan
Percobaan Bobol Toko Audio di Leces Digagalkan, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:02 WIB

NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?

Kamis, 24 September 2026 - 16:47 WIB

MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG

Kamis, 24 September 2026 - 01:06 WIB

Terbongkar! Kelas Prestasi Rp 350 Ribu di SMAN 1 Lumajang, Kepsek Agus Lempar Bola ke Ketua Komite Dr. Eko di Unilu

Berita Terbaru