Garudaxpose.com | Probolinggo – Pengembalian uang sebesar Rp 7,8 juta menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus hilangnya uang milik seorang pemilik warung kopi di Kota Probolinggo. Uang tersebut sebelumnya dilaporkan hilang bersama sebuah tas yang raib setelah kegiatan nonton bareng pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand.
Seorang pria berinisial DN, yang diketahui berprofesi sebagai kurir Shopee, telah mendatangi polisi setelah dihubungi petugas. Ia diduga mengambil tas berisi uang tunai senilai Rp 9 juta tersebut.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kejadian itu diketahui pada Selasa dini hari, 6 Oktober 2026. Seusai nobar, pemilik warung menyadari tas miliknya tidak lagi berada di tempat semula ketika kondisi lokasi sudah sepi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian menelusuri kejadian melalui rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat mengambil tas sekitar pukul 04.55 WIB sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Hasil identifikasi mengarah kepada DN. Saat dimintai keterangan, ia mengakui telah mengambil tas tersebut dan mengembalikan sebagian uang yang ada di dalamnya. Dari total Rp 9 juta, uang yang dikembalikan mencapai Rp 7,8 juta, sedangkan Rp 1,2 juta lainnya telah digunakan.
DN beralasan dirinya tergoda mengambil tas karena melihatnya tidak dalam pengawasan. Ia mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut ketika pertama kali mengambilnya. Dalam keterangannya, DN juga menyebut sebagian uang yang telah digunakan dipakai untuk kebutuhan pengobatan anaknya.
Meski uang dalam jumlah besar telah dikembalikan, perkara tersebut belum dinyatakan selesai. Polisi masih memeriksa DN dan mendalami berbagai keterangan untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice turut menjadi perhatian. Zainullah menyampaikan bahwa apabila korban menghendaki pencabutan laporan atau mengajukan penyelesaian melalui mekanisme RJ, keinginan tersebut dapat disampaikan kepada pihak kepolisian.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan penanganan perkara tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Keinginan para pihak tidak serta-merta menghapus proses hukum tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur.
(Septyan)















