Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAXPOSE.COM |BANYUWANGI – Jejak rekaman CCTV dan penelusuran jejak digital membawa Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi hingga ke Jembrana, Bali, dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kalibaru pada Januari 2024. Seorang pria berinisial H (39) yang diduga berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi berhasil diamankan pada Minggu (11/10/2026).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula ketika sebuah Honda Beat milik warga hilang dari area parkir sebuah toko kosmetik di Kalibaru Kulon pada 15 Januari 2024. Kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan tempat korban bekerja diketahui sudah tidak berada di lokasi saat hendak dipindahkan.

 

Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp12,5 juta dan dilaporkan kepada Polsek Kalibaru.

 

Penelusuran awal mengarah ke wilayah Kabupaten Jember sebelum keberadaan H kemudian diketahui berada di Bali.

Tim melakukan pengejaran dan pada Minggu (11/10/2026) berhasil mengamankan H di wilayah Kabupaten Jembrana.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, H diduga tidak bertindak sendirian. Ia disebut berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi dengan tetap berada di atas sepeda motor, sementara rekannya berinisial Z diduga menjadi eksekutor yang mengambil kendaraan korban.

 

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan panjang berdasarkan petunjuk di lapangan dan jejak digital.

 

“Tim melakukan analisis CCTV hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga. Setelah keberadaannya terdeteksi di Bali, tim melakukan pengejaran dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi.

 

Perkara didalami berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

 

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan secara pro justitia terhadap H serta mencocokkan keterangannya dengan Z, M, dan saksi-saksi lainnya. Gelar perkara serta penyelesaian administrasi penyidikan juga dilakukan untuk menentukan konstruksi hukum dan melanjutkan proses perkara.(kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice
Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta
NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?
MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG
Terbongkar! Kelas Prestasi Rp 350 Ribu di SMAN 1 Lumajang, Kepsek Agus Lempar Bola ke Ketua Komite Dr. Eko di Unilu
Dugaan Kongkalikong Pengawas dan Kepsek dalam Revitalisasi Rp695 Juta di SDN Madurejo 2 Lumajang, Pelanggaran Juknis dan Terancam Pidana Tipikor
Sigit Priatna Putra Diperiksa Kejati Jakarta, Ungkap Dugaan Penyelewengan Pajak Ratusan Miliar oleh Mantan ASN DJP

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:02 WIB

NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?

Berita Terbaru