Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Diantaranya Eks Narapidana

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA) selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026. Dari 10 orang tersebut, dua diantaranya adalah eks narapidana pencurian yang sempat menghuni lembaga
pemasyarakatan, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua orang
lainnya terdeteksi overstay (tinggal lajak).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menegaskan, bahwa penindakan ini upaya pengawasan terhadap warga asing yang berada di wilayah kerjanya. “Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini, termasuk tiga pemegang ITAS investor. ALY (AS) terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan
mempromosikan vila, NA (Australia) memberikan keterangan palsu soal investasi,
serta JA (Australia) tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut BKPM.

Pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan ED (Rusia) yang menjadi model iklan minuman, RM (Jerman) berpaspor ganda, dan AK (Ukraina) yang bekerja sebagai DJ di Canggu berbekal bridging visa. Sementara itu, sanksi overstay dijatuhkan kepada HBC (Aljazair) yang melebihi batas izin tinggal 87 hari dan ADH (Australia) selama 78 hari.

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Novyandri menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum di Bali.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan
arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri. @ (suriasih)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Polisi Bersama Masyarakat, Polres Bangli Bagikan Air Mineral Kepada Masyarakat Di SPBU
Polres Gianyar Bersama Jajaran Polsek Amankan Antrean BBM, Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat
Info Denpasar Seputar Jamsos, Perda KTR dan Kontingen Pramuka
Gubernur Koster Tinjau Terminal BBM, Minta Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi
Warga Banjar Mantring Dikejutkan Peristiwa Tragis, Babinsa Lakukan Pengecekan
Sat Reskrim Polres Bangli Bersama Unit Reskrim Polsek Kintamani Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan
KEPALA DESA PERKEBUNAN LURUSKAN FAKTA: BANYAK POIN DALAM SURAT KICAUNEWS TIDAK SESUAI DENGAN DOKUMEN ANGGARAN RESMI
Rutan Kelas I Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Pegawai dan Warga Binaan, Perkuat Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Wujud Polisi Bersama Masyarakat, Polres Bangli Bagikan Air Mineral Kepada Masyarakat Di SPBU

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Diantaranya Eks Narapidana

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Polres Gianyar Bersama Jajaran Polsek Amankan Antrean BBM, Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Info Denpasar Seputar Jamsos, Perda KTR dan Kontingen Pramuka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Gubernur Koster Tinjau Terminal BBM, Minta Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi

Berita Terbaru