Garudaxpose.com | Bali – Polres Bangli mengelar jumpa pers di Polsek Kintamani pada Selasa 13 Oktober 2026 merilis pengungkapan kasus kematian/pembunuhan petani I Ketut S (49) asal Banjar/Desa Sukawana, Kintamani, Bangli.
Kasus kematian I Ketut S awalnya sempat diduga akibat kecelakaan lalu lintas karena korban ditemukan tewas tertindih sepeda motor di jalan perkebunan menuju Pondokan Dadem, Desa Sukawana, pada Selasa 6 Oktober 2026, dari hasil olah TKP dan autopsi, polisi menemukan adanya luka di bagian belakang kepala korban akibat hantaman benda tumpul yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bangli, AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM didampingi Wakapolres Bangli, Kompol. I Gede Sudyatmaja, SH., MH., Kasat Reskrim Polres Bangli, Ngakan Ketut Erawan Paramita, SH., MH., Kapolsek Kintamani, Kompol. Made Dwi Puja Rimbawa, SH., MH., Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu. I Dewa Nyoman Suarsana, SH., MH., Panit 1 Reskrim, Ipda. I Ketut Sudiarta, SH., Kasi Propam, Iptu. I Nyoman Payuarta, SH dan Kasi Humas Polres Bangli, Iptu. I Gede Gumiliarta mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembuhunan berhasil diungkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Unit Reskrim Polsek Kintamani.
Kapolres Bangli, AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM menjelaskan, berhasil diungkap perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Unit Reskrim Polsek Kintamani, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, serta menegakkan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan.
“Tentunya hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan supremasi hukum, keadilan dan perlindungan terhadap hak hidup setiap warga negara,” jelas AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM.
AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM mengatakan, dasar pengungkapan kasus kematian/pembunuhan petani I Ketut S (49) asal Banjar/Desa Sukawana, Kintamani, Bangli berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/GANGGUAN/A/24/X/2026/SPKT/POLSEK KINTAMANI/POLRES BANGLI/POLDA BALI tanggal 6 Oktober 2026 dan laporan Polisi Nomor: LP/B/24/X/2026/SPKT/POLSEK KINTAMANI/POLRES BANGLI/POLDA BALI tanggal 9 Oktober 2026, tentang tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Waktu kejadian diketahui pada Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Tempat Kejadian Perkara di Jalan Perkebunan menuju Pondokan Dadem lokasi di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM mengatakan, kronologis kejadian berawal pelapor I Gede T menerangkan bahwa pada hari Minggu 4 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, pelapor I Gede T dan saksi Ni Nyoman R dan Jro W melihat korban I Ketut S meninggalkan kebun miliknya di Subak Blah Tanges, Desa Serai dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah, namun pada saat itu korban I Ketut S tidak ada menyampaikan kepada pelapor I Gede T akan pergi kemana, namun pelapor I Gede T dan saksi Ni Nyoman R dan Jro W memperkirakan korban I Ketut S pada saat itu pergi ke Pondokan Lateng di Desa Sukawana karena korban I Ketut S disana memelihara hewan ternak dan memang sering tidur disana.
Lanjut AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM mengatakan, kemudian pada hari Selasa 6 Oktober 2026 pukul 14.30 Wita pelapor I Gede T dihubungi oleh adik iparnya bahwa suami pelapor terjatuh di Jalan Perkebunan menuju Pondokan Dalem yang berlokasi di Desa Sukawana dengan kondisi tidak sadarkan diri, kemudian pelapor menuju ke tempat kejadian dan melihat suami pelapor memang sudah tidak sadarkan diri dengan posisi terbaring di tengah jalan, namun pelapor tidak sempat mengecek/memastikan kondisi korban, apakah pada saat itu korban masih dalam keadaan hidup atau sudah meninggal dunia, selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kintamani guna mendapat penanganan lebih lanjut.
Lanjut AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh tentang peristiwa penemuan mayat, yang awalnya di duga sebagai peristiwa laka lantas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, tim gabungan Sat Reskrim Polres Bangli dan Unit Reskrim Polsek Kintamani mendatangi TKP melakukan olah TKP.
“Setelah melakukan olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap kematian korban dan di duga merupakan korban tindak pidana, selanjutnya dengan persetujuan keluarga korban, jenasah korban dilakukan proses Autopsi di RS Bayangkhara tingkat II Polda Bali pada Rabu tanggal 7 Oktober 2026 pukul 10.00 Wita,” kata AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM.
AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM menjelaskan, dari hasil sementara pemeriksaan Autopsi ditemukan luka lebam pada kepala bagian belakang yang mengakibatkan tempurung tengkorak bagian belakang pecah, sehingga terjadi pembengkakan pada otak dan menekan otak kecil, serta batang otak yang mengganggu pernapasan diduga akibat pukulan lebih dari 1 kali menggunakan kayu atau besi (benda yang permukaanya halus), selanjutnya berpijak pada hasil Autopsi tim gabungan melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa dugaan penganiaan/pembunuhan tersebut dengan melakukan interogasi terhadap beberapa saksi yang di duga mengetahui peristiwa tersebut, mengumpulkan barang bukti serta melakukan olah TKP lanjutan di beberapa tempat yang di duga sebagai tempat awal peristiwa tersebut terjadi, kemudian pada Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 Wita tersangka menyerahkan diri ke Polsek Kintamani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tim gabungan Sat Reskrim Polres Bangli dan Unit Reskrim Polsek Kintamani berangkat menuju TKP untuk melakukan reka ulang langkah demi langkah tersangka dan melakukan pencarian barang bukti yang digunakan oleh terduga pelaku untuk menyerang korban,” urai AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM.

AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM menjelaskan, setelah tim mendapatkan seluruh barang bukti terkait peristiwa penganiayaan/pembunuhan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kintamani untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.
AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM mengatakan, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Atau Pasal 458 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana berbunyi, setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati atas perkataan dan sikap korban yang telah mengatakan kata – kata yang tidak pantas kepada pelaku, dan sikap korban yang telah melempar pelaku dengan menggunakan batu dan ranting kering,” kata AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM.
AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM mengatakan, modus operandi tersangka menyerang korban dengan cara memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan sebatang kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu batang kayu dengan panjang 77 Cm, satu batang kayu dengan panjang 36 Cm, satu batang ranting kayu dengan panjang 36 Cm, satu buah talenan dari bambu, derpihan kayu, satu buah batuh, satu unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol. DK 2664 FDJ warna gold merah dan hitam, satu buah baju kemeja lengan pendek warna hijau dengan motif daun, satu buah celana pendek warna hitam, satu bilah sabit,” pungkas AKBP. Anggun Adhika Putra, SIK., MM. @ (suriasih)














