Garudaxpose.com l MANDAILING NATAL, 12 OKTOBER 2026 — Kepala Desa Perkebunan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, memberikan tanggapan resmi sekaligus klarifikasi faktual terkait Surat Permintaan Klarifikasi dari Media Kicaunews.com dengan Nomor: 086/KICAU/LIDIK/PERKEBUNAN/IX/2026, tanggal 26 September 2026, perihal dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Desa Perkebunan menegaskan bahwa seluruh perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa telah disusun dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, terdapat sejumlah poin dalam surat permintaan klarifikasi yang tidak sesuai dengan dokumen anggaran resmi desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghargai perhatian media terhadap pengelolaan keuangan di desa kami. Semua yang kami lakukan berbasis Musyawarah Desa, dokumen lengkap dan tertib administrasi. Kami tidak menghindari, justru kami sangat transparan baik di tingkat desa maupun kepada pihak pemerintah yang membidangi. Namun ada hal yang perlu kami luruskan agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru,” ujar Kepala Desa Perkebunan.
KLARIFIKASI RINCI & FAKTA SESUAI DOKUMEN RESMI
Berikut penjelasan lengkap dan faktual Kepala Desa Perkebunan terhadap setiap poin yang diminta dalam surat tersebut:
A. DANA DESA — TAHUN ANGGARAN 2024
Poin 1. Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
“Perlu kami luruskan terlebih dahulu: Dalam dokumen anggaran dan pelaksanaan Tahun 2024, hanya terdapat kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani. Tidak ada kegiatan pemeliharaan Jalan Usaha Tani pada tahun tersebut. Anggaran dan pelaksanaan sepenuhnya sesuai dokumen yang telah disahkan. Poin yang kami sampaikan ini juga telah tercatat sesuai dengan dokumen anggaran kami. Selebihnya, tidak ada hal yang tidak sesuai dengan yang ditudingkan.”
Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Teknis, disusun dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta telah melalui pemeriksaan Tim Verifikasi Kecamatan.
Poin 2. Bantuan Perikanan — Rp60.000.000
“Terkait dana bantuan perikanan senilai Rp60.000.000, perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini tidak ada dalam dokumen tahun 2024.
Poin 3. Penyelenggaraan PAUD & Pembinaan PKK
“Untuk poin ini, kami perlu meluruskan fakta: Pos anggaran Penyelenggaraan PAUD sebagaimana tertulis dalam surat tersebut tidak ada. Demikian pula Pembinaan PKK dalam bentuk anggaran terpisah sebagaimana disebutkan juga tidak ada. Yang ada hanyalah anggaran untuk kegiatan operasional rutin sesuai ketentuan yang berlaku, bukan anggaran terpisah sebagaimana yang tertulis dalam surat permintaan klarifikasi tersebut.”
Penggunaan dana untuk operasional telah dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, daftar hadir kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban lengkap yang dapat diperiksa oleh yang berwenang.
Poin 4. Keadaan Mendesak — Rp39.600.000
“Kegiatan ini ada dan dilaksanakan.”
Dana ini disalurkan kepada warga yang mengalami musibah dan keadaan darurat mendesak sesuai kriteria yang ditetapkan. Penetapan penerima dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus, sesuai Permenkeu tentang Pengelolaan Dana Desa.
Poin 5. Pembangunan Sarana Energi Alternatif & Kontingen Kesenian
“Pembangunan Sarana Energi Alternatif ada dan telah dilaksanakan. Namun untuk pos anggaran Kontingen Kesenian, kegiatan tersebut tidak ada dalam anggaran kami. Tidak ada alokasi dana untuk kegiatan ini pada TA 2024.”
– Sarana Energi Alternatif: Berupa pemasangan sarana penerangan tenaga surya di titik-titik desa yang belum terjangkau listrik. Wujud fisiknya dapat diperiksa langsung di lokasi kapan saja.
– Kontingen Kesenian: Tidak terdapat dalam dokumen anggaran maupun realisasi pengeluaran dana Desa Perkebunan.
B. DANA DESA — TAHUN ANGGARAN 2025
Poin 6. Pembangunan Jalan Usaha Tani & Keadaan Mendesak
“Kedua kegiatan ini ada dan dilaksanakan sesuai prosedur.”
Pelaksanaan kegiatan jalan Usaha Tani TA 2025 di Banjar Salamat, yang berpedoman pada prosedur dan ketentuan yang berlaku sama seperti tahun sebelumnya. Pembangunan Jalan Usaha Tani dilaksanakan oleh TPK dengan pengawasan Tim Verifikasi Kecamatan. Bantuan Keadaan Mendesak juga disalurkan melalui Musyawarah Desa Khusus dengan dokumen lengkap. Seluruh dokumen perencanaan maupun pertanggungjawaban tersedia lengkap.
“Kami menegaskan: Semua penjelasan yang kami sampaikan ini berbasis dokumen resmi yang kami miliki dan telah kami laporkan kepada instansi yang berwenang.
Sumber: Kepala Desa Perkebunan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal
Tanggal Rilis: 12 Oktober 2026
(Tim Redaksi)













