Garudaxpose.com | Kota Tangerang – Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) Kota Tangerang mempertanyakan anggaran pembelian kamera dan lensa di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Hingga saat ini, pihak kecamatan dinilai belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan sebanyak dua kali oleh PWHI.
Surat pertama dikirim pada 29 April 2026 dan surat kedua pada 18 Mei 2026. Namun sampai berita ini diterbitkan, Camat Karang Tengah belum memberikan respon maupun klarifikasi terkait pertanyaan yang diajukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PWHI Kota Tangerang, Titus Yan Huler, mengatakan bahwa sebagai pejabat publik, camat memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Titus, dalam surat konfirmasi tersebut pihaknya mempertanyakan pembelian kamera merek Canon EOS 6D Mark II beserta lensa Kit EF 24-105 mm f/4L dengan anggaran sebesar Rp44 juta pada Tahun Anggaran 2025.
“Kami mempertanyakan anggaran pembelian kamera tersebut, karena melalui pencarian harga secara online ditemukan harga yang lebih rendah dari nilai anggaran tersebut. Kenapa membeli dengan harga lebih mahal,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Titus menilai sikap tidak adanya jawaban dari pihak Kecamatan Karang Tengah dapat dikategorikan sebagai penolakan memberikan informasi secara diam-diam atau fiktif negatif, yang berpotensi melanggar kewajiban pelayanan informasi publik.
“Jika surat kami tetap tidak ditanggapi maka kami akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” tegasnya.
PWHI berharap pihak Kecamatan Karang Tengah segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran publik.










