Garudaxpose.com |Palembang – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Pasar Loak Cinde kembali mencuat setelah PT Sentra Permata Propertindo melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memenangkan gugatan dan siap menertibkan bangunan serta lapak pedagang. Sabtu (23/05/2026)
Menanggapi hal tersebut, Ruri Jumar Saef, Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia sekaligus Kuasa Ahli Waris Sah Raden Mahdjœb alias Raden Nangling, menegaskan bahwa klaim PT Sentra tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dasar Hukum Ahli Waris
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruri menyebutkan bahwa kedudukan ahli waris sah telah ditetapkan melalui:
Putusan Raad Agama Palembang No. 17/1946, yang menetapkan ahli waris sah almarhum Raden Nangling.
Putusan Pengadilan Negeri Palembang CIV No. 35/1948 berikut Proces Verbaal Conservatoir Beslagh tanggal 23 dan 30 Maret 1948 serta putusan 25 April 1949, yang menetapkan sita jaminan atas seluruh aset warisan.
Putusan berjenjang hingga Mahkamah Agung (1979 dan 1983) yang menguatkan kedudukan hukum ahli waris dan tidak pernah dibatalkan.
“Status Conservatoir Beslagh CIV No. 35/1948 masih melekat hingga kini, dan tidak pernah ada putusan eksekutorial yang mengangkat sita tersebut. Oleh karena itu, klaim kepemilikan PT Sentra maupun tindakan pengosongan Satpol PP tidak sah secara hukum,” tegas Ruri.
Laporan Polisi terhadap Helmi Fansuri dan Koko Thamrin
Lebih lanjut, Ruri menegaskan bahwa pihaknya telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Selatan terhadap:
Helmi Fansuri, atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam perkara perdata.
Koko Thamrin/PT Sentra Permata Propertindo, atas dugaan penyerobotan tanah dan perbuatan melawan hukum.
“Dengan adanya LP resmi, sengketa ini sudah masuk ranah pidana. Maka, tindakan administratif Satpol PP atas permintaan PT Sentra jelas melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar asas legalitas,” tambahnya.
Teguran kepada Pemkot Palembang
Ruri juga mengingatkan Pemerintah Kota Palembang agar bersikap netral dan tidak berpihak dalam sengketa perdata.
“Kami menuntut agar Pemkot menghentikan rencana pengosongan pedagang kaki lima di Pasar Loak Cinde sampai adanya putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dengan demikian, ahli waris sah Raden Nangling menegaskan bahwa seluruh klaim kepemilikan PT Sentra atas lahan Pasar Loak Cinde adalah cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum.
Sengketa ini masih dalam status Conservatoir Beslagh, dan segala bentuk pengalihan hak tanpa persetujuan ahli waris sah adalah pelanggaran hukum.










