Ahli Waris Sah Raden Nangling Tegaskan Status Conservatoir Beslagh Masih Berlaku di Pasar Loak Cinde

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |Palembang – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Pasar Loak Cinde kembali mencuat setelah PT Sentra Permata Propertindo melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memenangkan gugatan dan siap menertibkan bangunan serta lapak pedagang. Sabtu (23/05/2026)

Menanggapi hal tersebut, Ruri Jumar Saef, Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia sekaligus Kuasa Ahli Waris Sah Raden Mahdjœb alias Raden Nangling, menegaskan bahwa klaim PT Sentra tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dasar Hukum Ahli Waris

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruri menyebutkan bahwa kedudukan ahli waris sah telah ditetapkan melalui:

Putusan Raad Agama Palembang No. 17/1946, yang menetapkan ahli waris sah almarhum Raden Nangling.

Putusan Pengadilan Negeri Palembang CIV No. 35/1948 berikut Proces Verbaal Conservatoir Beslagh tanggal 23 dan 30 Maret 1948 serta putusan 25 April 1949, yang menetapkan sita jaminan atas seluruh aset warisan.

Putusan berjenjang hingga Mahkamah Agung (1979 dan 1983) yang menguatkan kedudukan hukum ahli waris dan tidak pernah dibatalkan.

“Status Conservatoir Beslagh CIV No. 35/1948 masih melekat hingga kini, dan tidak pernah ada putusan eksekutorial yang mengangkat sita tersebut. Oleh karena itu, klaim kepemilikan PT Sentra maupun tindakan pengosongan Satpol PP tidak sah secara hukum,” tegas Ruri.

Laporan Polisi terhadap Helmi Fansuri dan Koko Thamrin

Lebih lanjut, Ruri menegaskan bahwa pihaknya telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Selatan terhadap:

Helmi Fansuri, atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam perkara perdata.

Koko Thamrin/PT Sentra Permata Propertindo, atas dugaan penyerobotan tanah dan perbuatan melawan hukum.

“Dengan adanya LP resmi, sengketa ini sudah masuk ranah pidana. Maka, tindakan administratif Satpol PP atas permintaan PT Sentra jelas melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar asas legalitas,” tambahnya.

Teguran kepada Pemkot Palembang

Ruri juga mengingatkan Pemerintah Kota Palembang agar bersikap netral dan tidak berpihak dalam sengketa perdata.

“Kami menuntut agar Pemkot menghentikan rencana pengosongan pedagang kaki lima di Pasar Loak Cinde sampai adanya putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dengan demikian, ahli waris sah Raden Nangling menegaskan bahwa seluruh klaim kepemilikan PT Sentra atas lahan Pasar Loak Cinde adalah cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum.

Sengketa ini masih dalam status Conservatoir Beslagh, dan segala bentuk pengalihan hak tanpa persetujuan ahli waris sah adalah pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M
Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau
Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi
Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau
Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU
Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027
Dukung Kelancaran Pelayanan, BPN Badung Gelar Pelatihan Penggunaan APAR
Jalan Rusak Di Kp Cipari Cisoka Sudah kami Sampaikan Pada Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Dan sudah Terbalaskan, Ini Kata Wahyu Nugraha Sekretaris DPD Partai Golkar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 12:57 WIB

Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi

Selasa, 8 September 2026 - 12:44 WIB

Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau

Selasa, 8 September 2026 - 11:40 WIB

Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027

Berita Terbaru