Ahli Waris Sah Raden Nangling Tegaskan Status Conservatoir Beslagh Masih Berlaku di Pasar Loak Cinde

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |Palembang – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Pasar Loak Cinde kembali mencuat setelah PT Sentra Permata Propertindo melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memenangkan gugatan dan siap menertibkan bangunan serta lapak pedagang. Sabtu (23/05/2026)

Menanggapi hal tersebut, Ruri Jumar Saef, Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia sekaligus Kuasa Ahli Waris Sah Raden Mahdjœb alias Raden Nangling, menegaskan bahwa klaim PT Sentra tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dasar Hukum Ahli Waris

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruri menyebutkan bahwa kedudukan ahli waris sah telah ditetapkan melalui:

Putusan Raad Agama Palembang No. 17/1946, yang menetapkan ahli waris sah almarhum Raden Nangling.

Putusan Pengadilan Negeri Palembang CIV No. 35/1948 berikut Proces Verbaal Conservatoir Beslagh tanggal 23 dan 30 Maret 1948 serta putusan 25 April 1949, yang menetapkan sita jaminan atas seluruh aset warisan.

Putusan berjenjang hingga Mahkamah Agung (1979 dan 1983) yang menguatkan kedudukan hukum ahli waris dan tidak pernah dibatalkan.

“Status Conservatoir Beslagh CIV No. 35/1948 masih melekat hingga kini, dan tidak pernah ada putusan eksekutorial yang mengangkat sita tersebut. Oleh karena itu, klaim kepemilikan PT Sentra maupun tindakan pengosongan Satpol PP tidak sah secara hukum,” tegas Ruri.

Laporan Polisi terhadap Helmi Fansuri dan Koko Thamrin

Lebih lanjut, Ruri menegaskan bahwa pihaknya telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Selatan terhadap:

Helmi Fansuri, atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam perkara perdata.

Koko Thamrin/PT Sentra Permata Propertindo, atas dugaan penyerobotan tanah dan perbuatan melawan hukum.

“Dengan adanya LP resmi, sengketa ini sudah masuk ranah pidana. Maka, tindakan administratif Satpol PP atas permintaan PT Sentra jelas melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar asas legalitas,” tambahnya.

Teguran kepada Pemkot Palembang

Ruri juga mengingatkan Pemerintah Kota Palembang agar bersikap netral dan tidak berpihak dalam sengketa perdata.

“Kami menuntut agar Pemkot menghentikan rencana pengosongan pedagang kaki lima di Pasar Loak Cinde sampai adanya putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dengan demikian, ahli waris sah Raden Nangling menegaskan bahwa seluruh klaim kepemilikan PT Sentra atas lahan Pasar Loak Cinde adalah cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum.

Sengketa ini masih dalam status Conservatoir Beslagh, dan segala bentuk pengalihan hak tanpa persetujuan ahli waris sah adalah pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPM-MP Laporkan Dugaan Korupsi UPTD Benih Padi Jatim ke Kejati, Soroti Potensi Kebocoran PAD Rp21 Miliar
PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang
HUT ke-3 MCJ, Santuni 50 Anak Yatim, Kades dan Pejabat Kecamatan Jayanti Absen Hadiri Undangan
Bupati Masinton Tinjau Jalan Perbatasan Tapteng dan Taput, Akses Simargarap Parmonangan Ditargetkan Dibangun Tahun Ini
WARGA SENEPOREJO TANAM KEMBALI POHON PISANG DI TENGAH JALAN, SIMBOL KEKECEWAAN KARENA TUNTUTAN TAK KUNJUNG DIPENUHI
Cepot Motah Siap Menjadi Garda Terdepan “Berantas Tramadol di Jawa Barat
Lapas Banyuwangi Resmikan Kelurahan Pakis Jadi Wilayah Binaan, Hadirkan Cek Kesehatan Gratis hingga Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:57 WIB

SPM-MP Laporkan Dugaan Korupsi UPTD Benih Padi Jatim ke Kejati, Soroti Potensi Kebocoran PAD Rp21 Miliar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:16 WIB

PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

HUT ke-3 MCJ, Santuni 50 Anak Yatim, Kades dan Pejabat Kecamatan Jayanti Absen Hadiri Undangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:58 WIB

Bupati Masinton Tinjau Jalan Perbatasan Tapteng dan Taput, Akses Simargarap Parmonangan Ditargetkan Dibangun Tahun Ini

Berita Terbaru

TNI POLRI

Satgas Sampah Kodim 0510/Trs Tangani Sampah di Wilayah Jayanti

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:17 WIB

TNI POLRI

Lestarikan Budaya Danramil 07/Pda Hadiri Budaya Lebaran Betawi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB