GARUDAXSPOSE | SURABAYA — Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Koordinator Jawa Timur resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UPTD Benih Padi dan Palawija Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (22/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi harga benih (mark-up), penyalahgunaan kewenangan anggaran, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya ditaksir mencapai Rp21 miliar.
Sebelum menyerahkan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), rombongan SPM-MP terlebih dahulu melakukan audiensi di Ruang Konsultasi Kejati Jatim. Mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Adnan dan Kasi Operasi Pengendalian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bli Agus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua SPM-MP Jawa Timur, A. Sholeh, mengatakan pihaknya telah memaparkan kronologi dugaan kasus beserta bukti awal kepada jajaran Pidsus Kejati Jatim.
“Kami sudah memaparkan anatomi perkara ini kepada Kasi Pidsus. Alhamdulillah, pihak Kejati menyambut baik dan berkomitmen untuk menganalisis bukti-bukti awal yang kami serahkan,” ujar Sholeh.
Soroti Dugaan Pelanggaran Perda dan Manipulasi Anggaran
Dalam laporannya, SPM-MP mengungkap dua dugaan pelanggaran utama yang diduga merugikan keuangan daerah.
Pertama, dugaan manipulasi tarif benih yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pelaporan masa tanam benih yang diduga menjadi modus penggelapan pendapatan daerah.
Menurut Sholeh, temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kebun di bawah pengelolaan UPTD aktif melakukan penanaman hingga dua kali dalam setahun. Namun, dalam dokumen anggaran hanya tercatat satu kali masa tanam.
Dugaan Modus “Tanam Dua Kali, Lapor Satu Kali”
Sholeh mencontohkan salah satu kebun di Gumelar, Jember, dengan luas lahan sekitar 6 hektare. Berdasarkan perhitungan pihaknya, dalam satu kali masa tanam kebun tersebut mampu menghasilkan sekitar 36 ton benih.
Jika mengacu pada tarif benih padi dasar sebesar Rp11 ribu per kilogram sesuai Perda Jatim, maka potensi PAD dari satu kali panen diperkirakan mencapai Rp396 juta.
“Kalau dilakukan dua kali masa tanam, maka potensi PAD bisa mencapai Rp792 juta hanya dari satu kebun,” jelasnya.
Namun, kata dia, dokumen anggaran hanya mencatat satu kali penanaman setiap tahun, sementara aktivitas di lapangan diduga berlangsung dua kali.
“Artinya ada dugaan potensi kebocoran PAD sebesar Rp21.000.284.000 dari 54 kebun yang dikelola UPTD. Pertanyaan besarnya, dari mana biaya operasional tanam kedua yang tidak masuk APBD itu, dan ke mana hasil penjualan benih tersebut mengalir,” tegas Sholeh.
SPM-MP menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut serta membuka kemungkinan menyerahkan tambahan data dan bukti kepada penyidik Kejati Jawa Timur dalam waktu dekat.
Pewarta :
“R.Marma/*










