Garudaxpose.com l Medan (Sumut)–
Peristiwa duka kembali mengguncang wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) setelah dua santri dilaporkan meninggal dunia diduga akibat dampak pemadaman listrik massal atau blackout yang terjadi beberapa waktu terakhir. Insiden tragis tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan terganggunya sistem kelistrikan yang berdampak fatal terhadap keselamatan masyarakat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa bermula saat terjadi pemadaman listrik berskala besar di wilayah Sumbagut yang menyebabkan aktivitas masyarakat lumpuh total. Dalam kondisi listrik padam, para santri dikabarkan menggunakan alat bantu penerangan maupun sumber listrik alternatif di lingkungan pesantren.
Diduga kuat, situasi darurat akibat blackout tersebut memicu kondisi berbahaya yang akhirnya menyebabkan dua santri kehilangan nyawa. Hingga kini, pihak terkait masih melakukan penelusuran penyebab pasti kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian sistem pengamanan kelistrikan maupun prosedur keselamatan di lokasi kejadian.
Dua santri meninggal dunia diduga akibat dampak dari pemadaman listrik massal di wilayah Sumbagut.
Korban merupakan dua orang santri yang berada di lingkungan pondok pesantren saat insiden terjadi.
Peristiwa terjadi saat blackout listrik melanda sejumlah daerah di Sumatera Bagian Utara.
Kejadian berlangsung di kawasan pondok pesantren yang terdampak pemadaman listrik Sumbagut.
Diduga terjadi akibat kondisi darurat saat listrik padam yang memicu penggunaan alat penerangan atau sumber energi alternatif tanpa sistem pengamanan maksimal.
Korban diduga mengalami insiden fatal saat situasi blackout berlangsung hingga akhirnya meninggal dunia.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab
Peristiwa ini tidak hanya menjadi musibah kemanusiaan, tetapi juga membuka pertanyaan besar mengenai tanggung jawab penyedia layanan kelistrikan dan pihak pengelola lingkungan tempat kejadian.
1. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 29 Ayat (1) menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Sedangkan Pasal 28 menegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.
Apabila terbukti terdapat kelalaian sistem distribusi listrik yang menyebabkan kerugian atau korban jiwa, maka penyelenggara ketenagalistrikan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. KUHPerdata Pasal 1365
“Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian tersebut.”
Pasal ini dapat menjadi dasar apabila keluarga korban menilai terdapat unsur kelalaian dari pihak tertentu.
3. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Masyarakat sebagai pengguna layanan listrik memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa pelayanan publik.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam kasus ini, tanggung jawab dapat mengarah pada beberapa pihak apabila ditemukan unsur kelalaian, di antaranya:
Penyedia layanan kelistrikan apabila blackout terjadi akibat kegagalan sistem yang tidak ditangani sesuai standar operasional.
Pengelola lokasi atau pondok pesantren apabila penggunaan alat listrik darurat tidak memenuhi standar keselamatan.
Pihak teknis lain yang terbukti lalai dalam pengawasan instalasi listrik.
Namun demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap harus menunggu hasil investigasi resmi dari aparat penegak hukum, pihak PLN, maupun instansi terkait lainnya.
Desakan Investigasi Transparan
Masyarakat kini mendesak agar dilakukan investigasi terbuka dan independen terhadap penyebab blackout Sumbagut serta kaitannya dengan meninggalnya dua santri tersebut.
Publik menilai, persoalan listrik bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan sudah menyangkut keselamatan nyawa masyarakat.
Selain itu, banyak pihak meminta adanya evaluasi total terhadap sistem ketenagalistrikan di Sumatera Utara agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Catatan Pers
Rilisan ini disusun berdasarkan prinsip kerja jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Segala informasi terkait dugaan kelalaian masih menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.
Publik juga diimbau bijak menyebarkan informasi di media sosial sesuai ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya menghindari penyebaran hoaks maupun tuduhan tanpa dasar hukum yang sah.
(M.SN)
Post Views: 122
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow