GarudaXpose.com | Lumajang – Sidang terakhir kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan seluas 2,3 hektare di Desa Kalidilem, Randuagung, Lumajang yang menyeret terdakwa eks Kades Kalididilem sebagai terdakwa. Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman penjara 2,6 tahun kepada terdakwa.
Sidang putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri(PN) Lumajang, pada hari Rabu (15-4-2026) dipimpin Hakim tunggala I Nyoman Ary Mudjana,S.H.,M.H, bersama Panitera Pengganti (PP) Hery Marsudi, S.H.,M.H.
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan telah divonisnya terdakwa 2,6 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Cok Satrya Aditya, S.H.,M.H, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final dan memilih menyatakan “pikir-pikir” sebagaimana terdakwa. Sikap itu bukan tanpa alasan.
“Kalau kami langsung menerima, lalu terdakwa banding, itu bisa melemahkan memori banding kami. Maka kami juga menyatakan pikir-pikir,” tegasnya.
Menurutnya, waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim akan dimanfaatkan untuk melaporkan putusan kepada pimpinan sekaligus memantau langkah hukum dari pihak terdakwa. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada upaya hukum, maka putusan otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ia juga menjelaskan skema lanjutan bila banding diajukan. Terdakwa memiliki 7 hari untuk menyatakan sikap, kemudian 7 hari berikutnya untuk menyusun memori banding. Jika tidak dilakukan, maka dianggap menerima putusan.
“Kalau tidak diajukan, langsung inkrah dan wajib kami laksanakan,” ujar Cok Satrya Aditya, pada awak media.
Namun, polemik muncul terkait status terdakwa yang hingga kini belum ditahan. Cok Satria menegaskan, hal itu karena tidak adanya dasar hukum untuk melakukan penahanan.
“Sejak awal tidak ada penetapan penahanan. Jadi kami tidak bisa mengeksekusi tanpa dasar. Tapi tetap dalam pengawasan, ada wajib lapor,” ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Efendi, S.H.,M.H, memastikan pihaknya akan melangkah ke tingkat banding.
Ia, menilai putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan merupakan hasil penilaian subjektif majelis.
“Kami akan gunakan waktu 7 hari ini untuk banding. Upaya hukum akan kami tempuh semaksimal mungkin sebelum inkrah,” tegasnya.
Ia juga menekankan, bahwa kliennya tetap kooperatif, menjalani wajib lapor dua kali seminggu, dan tidak meninggalkan tempat tinggal meski tidak ditahan.
Sementara itu, pihak korban kaget mendengar kabar bahwa terdakwa tidak ditahan, bersama kuasa hukumnya, Haris Eko Cahyono, S.H.,M.H, langsung menghadap Hakim dan menyatakan keberatan apabila belum dilaksanakannya perintah penahanan yang disebut dalam amar putusan hakim.
“Dalam putusan jelas ada perintah penahanan, kami menunggu keberanian jaksa untuk menjalankan itu,” pungkas Haris.
Haris Eko Cahyo dan korban menunggu berjam-jam di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, menanti kepastian dan sikap Jaksa.
Informasi terakhir menyebutkan terdakwa telah dihubungi melalui penasihat hukumnya untuk kembali ke pengadilan negeri.
Setelah penantian cukup lama, akhirnya terdakwa datang menjelang pukul 19.00 WIB, dan akhirnya terdakwa eks Kades Kalidilem digiring petugas masuk ke mobil tahanan di halaman PN Lumajang.
Kini, publik menanti dalam hitungan hari, langkah selanjutnya dari para pihak, apakah terdakwa benar-benar mengajukan banding atau justru menerima putusan Majelis Hakim.
Dengan di tahannya terdakwa, bara yang tadinya membara akhirnya sedikit redup, dan pihak korban berharap pada para penegak hukum agar tidak mempermainkan hukum, seperti peristiwa tadi yang sempat diwarnai ketidakpastian terkait eksekusi penahanan, meski putusan Hakim telah dibacakan.














