Terdakwa Eks KDS Kalidilem LEMES, saat Hakim Memvonis 2,6 Tahun Penjara, Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Sewa Lahan

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Sidang terakhir kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan seluas 2,3 hektare di Desa Kalidilem, Randuagung, Lumajang yang menyeret terdakwa eks Kades Kalidilem sebagai terdakwa. Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman penjara 2,6 tahun kepada terdakwa.

Sidang putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri(PN) Lumajang, pada hari Rabu (15-4-2026) dipimpin Hakim tunggala I Nyoman Ary Mudjana,S.H.,M.H, bersama Panitera Pengganti (PP) Hery Marsudi, S.H.,M.H.

Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan telah divonisnya terdakwa 2,6 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Cok Satrya Aditya, S.H.,M.H, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final dan memilih menyatakan “pikir-pikir” sebagaimana terdakwa. Sikap itu bukan tanpa alasan.
“Kalau kami langsung menerima, lalu terdakwa banding, itu bisa melemahkan memori banding kami. Maka kami juga menyatakan pikir-pikir,” tegasnya.

Menurutnya, waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim akan dimanfaatkan untuk melaporkan putusan kepada pimpinan sekaligus memantau langkah hukum dari pihak terdakwa. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada upaya hukum, maka putusan otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Aditya juga menjelaskan skema lanjutan bila banding diajukan. Terdakwa memiliki 7 hari untuk menyatakan sikap, kemudian 7 hari berikutnya untuk menyusun memori banding. Jika tidak dilakukan, maka dianggap menerima putusan.
“Kalau tidak diajukan, langsung inkrah dan wajib kami laksanakan,” ujar Cok Satrya Aditya, pada awak media.

Namun, polemik muncul terkait status terdakwa yang hingga kini belum ditahan. Cok Satria menegaskan, hal itu karena tidak adanya dasar hukum untuk melakukan penahanan.
“Sejak awal tidak ada penetapan penahanan. Jadi kami tidak bisa mengeksekusi tanpa dasar. Tapi tetap dalam pengawasan, ada wajib lapor,” ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Efendi, S.H.,M.H, memastikan pihaknya akan melangkah ke tingkat banding.

Wahyu, menilai putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan merupakan hasil penilaian subjektif majelis.
“Kami akan gunakan waktu 7 hari ini untuk banding. Upaya hukum akan kami tempuh semaksimal mungkin sebelum inkrah,” tegasnya.

Ia juga menekankan, bahwa kliennya tetap kooperatif, menjalani wajib lapor dua kali seminggu, dan tidak meninggalkan tempat tinggal meski tidak ditahan.

Sementara itu, pihak korban kaget mendengar kabar bahwa terdakwa tidak ditahan, bersama kuasa hukumnya, Haris Eko Cahyono, S.H.,M.H, langsung menghadap Hakim dan menyatakan keberatan apabila belum dilaksanakannya perintah penahanan yang disebut dalam amar putusan hakim.
“Dalam putusan jelas ada perintah penahanan, kami menunggu keberanian jaksa untuk menjalankan itu,” pungkas Haris.

Haris Eko Cahyo dan korban menunggu berjam-jam di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, menanti kepastian dan sikap Jaksa.

Informasi terakhir menyebutkan terdakwa telah dihubungi melalui penasihat hukumnya untuk kembali ke pengadilan negeri.

Setelah penantian cukup lama, akhirnya terdakwa datang menjelang pukul 19.00 WIB, dan akhirnya terdakwa eks Kades Kalidilem digiring petugas masuk ke mobil tahanan di halaman PN Lumajang.

Kini, publik menanti dalam hitungan hari, langkah selanjutnya dari para pihak, apakah terdakwa benar-benar mengajukan banding atau justru menerima putusan Majelis Hakim.

Dengan di tahannya terdakwa, bara yang tadinya membara akhirnya sedikit redup, dan pihak korban berharap pada para penegak hukum agar tidak mempermainkan hukum, seperti peristiwa tadi yang sempat diwarnai ketidakpastian terkait eksekusi penahanan, meski putusan Hakim telah dibacakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor Bangsalsari Berhasil di Amankan Sama Polsek Bangsalsari
Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan
Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram
Tukang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
INSTAGRAM JADI ARENA MAUT: POLRES BREBES UNGKAP 4 KASUS, 2 REMAJA TEWAS DI TANGAN TEMAN SENDIRI
Pastikan Kenyamanan Lingkungan, Polsek Cikupa Dalami Informasi Terkait Penyalahgunaan Hunian Apartemen
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 04:15 WIB

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor Bangsalsari Berhasil di Amankan Sama Polsek Bangsalsari

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:22 WIB

Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:16 WIB

Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tukang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:11 WIB

INSTAGRAM JADI ARENA MAUT: POLRES BREBES UNGKAP 4 KASUS, 2 REMAJA TEWAS DI TANGAN TEMAN SENDIRI

Berita Terbaru