Terdakwa Eks KDS Kalidilem LEMES, saat Hakim Memvonis 2,6 Tahun Penjara, Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Sewa Lahan

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Sidang terakhir kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan seluas 2,3 hektare di Desa Kalidilem, Randuagung, Lumajang yang menyeret terdakwa eks Kades Kalididilem sebagai terdakwa. Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman penjara 2,6 tahun kepada terdakwa.

Sidang putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri(PN) Lumajang, pada hari Rabu (15-4-2026) dipimpin Hakim tunggala I Nyoman Ary Mudjana,S.H.,M.H, bersama Panitera Pengganti (PP) Hery Marsudi, S.H.,M.H.

Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan telah divonisnya terdakwa 2,6 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Cok Satrya Aditya, S.H.,M.H, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final dan memilih menyatakan “pikir-pikir” sebagaimana terdakwa. Sikap itu bukan tanpa alasan.
“Kalau kami langsung menerima, lalu terdakwa banding, itu bisa melemahkan memori banding kami. Maka kami juga menyatakan pikir-pikir,” tegasnya.

Menurutnya, waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim akan dimanfaatkan untuk melaporkan putusan kepada pimpinan sekaligus memantau langkah hukum dari pihak terdakwa. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada upaya hukum, maka putusan otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ia juga menjelaskan skema lanjutan bila banding diajukan. Terdakwa memiliki 7 hari untuk menyatakan sikap, kemudian 7 hari berikutnya untuk menyusun memori banding. Jika tidak dilakukan, maka dianggap menerima putusan.
“Kalau tidak diajukan, langsung inkrah dan wajib kami laksanakan,” ujar Cok Satrya Aditya, pada awak media.

Namun, polemik muncul terkait status terdakwa yang hingga kini belum ditahan. Cok Satria menegaskan, hal itu karena tidak adanya dasar hukum untuk melakukan penahanan.
“Sejak awal tidak ada penetapan penahanan. Jadi kami tidak bisa mengeksekusi tanpa dasar. Tapi tetap dalam pengawasan, ada wajib lapor,” ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Efendi, S.H.,M.H, memastikan pihaknya akan melangkah ke tingkat banding.

Ia, menilai putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan merupakan hasil penilaian subjektif majelis.
“Kami akan gunakan waktu 7 hari ini untuk banding. Upaya hukum akan kami tempuh semaksimal mungkin sebelum inkrah,” tegasnya.

Ia juga menekankan, bahwa kliennya tetap kooperatif, menjalani wajib lapor dua kali seminggu, dan tidak meninggalkan tempat tinggal meski tidak ditahan.

Sementara itu, pihak korban kaget mendengar kabar bahwa terdakwa tidak ditahan, bersama kuasa hukumnya, Haris Eko Cahyono, S.H.,M.H, langsung menghadap Hakim dan menyatakan keberatan apabila belum dilaksanakannya perintah penahanan yang disebut dalam amar putusan hakim.
“Dalam putusan jelas ada perintah penahanan, kami menunggu keberanian jaksa untuk menjalankan itu,” pungkas Haris.

Haris Eko Cahyo dan korban menunggu berjam-jam di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, menanti kepastian dan sikap Jaksa.

Informasi terakhir menyebutkan terdakwa telah dihubungi melalui penasihat hukumnya untuk kembali ke pengadilan negeri.

Setelah penantian cukup lama, akhirnya terdakwa datang menjelang pukul 19.00 WIB, dan akhirnya terdakwa eks Kades Kalidilem digiring petugas masuk ke mobil tahanan di halaman PN Lumajang.

Kini, publik menanti dalam hitungan hari, langkah selanjutnya dari para pihak, apakah terdakwa benar-benar mengajukan banding atau justru menerima putusan Majelis Hakim.

Dengan di tahannya terdakwa, bara yang tadinya membara akhirnya sedikit redup, dan pihak korban berharap pada para penegak hukum agar tidak mempermainkan hukum, seperti peristiwa tadi yang sempat diwarnai ketidakpastian terkait eksekusi penahanan, meski putusan Hakim telah dibacakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Pakel Gucialit Dibacok Dibagian Kepala dan Kedua Tangannya, Diduga Pelaku Sekitar 15 Orang.
Polres Lumajang Ringkus 4 Orang Asal Malang, Diduga Melakukan Pungli Di Wisata Tumpak Sewu,
Sidang Ketiga Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Mantan KDS Kalidilem minta Berdamai, Korban Menolak, Proses Hukum Terus Lanjut
Wakapolres Lumajang dan Bunda Indah Tutup Pangkalan LPG di Candipuro, 1.000 Tabung Diamankan
Oplosan LPG Rugikan Rakyat, Bupati Lumajang Ajak Warga Jadi Pengawas Distribusi
Bupati Lumajang Tutup Pangkalan di Jarit, Terbukti Timbun Ribuan Tabung LPG 3 Kg
Beredar Isu Santer! Dugaan Kasus Narkoba Seret Oknum Kades di Lumajang, Fakta Masih Dikunci Rapat-Rapat
Polres Lumajang akan Tindak Tegas Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET, Kapolres: Ini Soal Keadilan Distribusi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:54 WIB

Terdakwa Eks KDS Kalidilem LEMES, saat Hakim Memvonis 2,6 Tahun Penjara, Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Sewa Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 13:23 WIB

Kades Pakel Gucialit Dibacok Dibagian Kepala dan Kedua Tangannya, Diduga Pelaku Sekitar 15 Orang.

Selasa, 14 April 2026 - 01:06 WIB

Polres Lumajang Ringkus 4 Orang Asal Malang, Diduga Melakukan Pungli Di Wisata Tumpak Sewu,

Senin, 13 April 2026 - 11:34 WIB

Sidang Ketiga Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Mantan KDS Kalidilem minta Berdamai, Korban Menolak, Proses Hukum Terus Lanjut

Minggu, 12 April 2026 - 02:27 WIB

Wakapolres Lumajang dan Bunda Indah Tutup Pangkalan LPG di Candipuro, 1.000 Tabung Diamankan

Berita Terbaru