Garudaxpose.com | TANGERANG– Wilayah Kabupaten Tangerang diduga kembali berstatus darurat peredaran obat keras tanpa izin. Praktik jual beli obat golongan G berjenis Hexymer dan Tramadol kian meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Cisoka.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ditemukan setidaknya dua titik lokasi toko atau kios yang disinyalir secara terang-terangan memperjualbelikan obat keras tersebut. Lokasi pertama berada di sebuah kios berwarna biru yang terletak tidak jauh dari Perumahan Solear Garden View, di Jalan Raya Cisoka – Taman Adiyasa, Desa Cikuya, Kecamatan Solear. Sementara itu, lokasi kedua terpantau berada di seberang pintu masuk Perumahan Grand Balaraja Residence, tepatnya di Jl. Raya Cisoka KM 3, Solear, Kabupaten Tangerang.
Peredaran obat keras ini menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di wilayah Kabupaten Tangerang. Hexymer dan Tramadol tergolong obat keras yang penggunaannya wajib menggunakan resep dokter. Penyalahgunaan di luar dosis medis sangat berbahaya dan dapat memicu kecanduan, kerusakan saraf permanen, hingga berujung pada kematian akibat overdosis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan literatur medis, bahaya utama mengonsumsi obat-obatan ini tanpa pengawasan dokter meliputi:
*Gangguan Mental dan Halusinasi: Memicu hilangnya kesadaran realitas dan ketidakstabilan emosi.
*Masalah Fisik: Menyebabkan gangguan pada organ vital jika dikonsumsi jangka panjang.
*Kerusakan Saraf: Mengganggu sistem saraf pusat yang berpotensi menyebabkan kerusakan permanen.
Menanggapi maraknya peredaran obat keras tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, KH. Juhri, angkat bicara dan memberikan peringatan keras kepada para pengedar. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.
*”Himbauan masyarakat Cisoka bagi para penjual dan pengedar, jangan coba-coba bermain melakukan hal-hal yang negatif di Kecamatan Cisoka bila tak mau menanggung akibatnya,”* tegas KH. Juhri saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (18/7/2026).

Selain memberikan ultimatum kepada para oknum pengedar, KH. Juhri juga menitipkan pesan mendalam bagi para pemuda di wilayah Cisoka agar menjauhi segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang.
*”Bagi anak-anak muda dan mudi Cisoka serta anak bangsa, belajar terus belajar dan bekerja menuju harapan bangsa yang lebih baik. Hindari perbuatan tercela, minum-minuman yang dilarang oleh agama dan negara, Hexymer, Tramadol, sabu, dan sejenisnya karena itu merusak masa depan sendiri dan bangsa. Mohon untuk bisa menyadari,”* tambahnya.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dan tindakan tegas dari jajaran penegak hukum setempat untuk segera memberantas kios-kios berkedok toko biasa yang meracuni generasi penerus bangsa ini.














