GARUDAXPOSE.COM | Lumajang – Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Lumajang, Jawa-Timur Rachmad Efendi, mengecam keras dugaan oknum Kanit Tipikor Polres Lumajang paksa korban kuret berulang sejak 2022, hingga kasus tersebut dilaporkan ke Propam Mabes Polri Traktir Kopi oleh korban.
Dilansir dari media online porosjakarta.com, Senin 6 Juli 2026 | 20:39 WIB, korban yang berinisial K.N, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum(LBH) PC GP Ansor Lumajang, telah melaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Mabes Polri, dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum kanit Tipikor bertugas di Polres Lumajang.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima media, korban K.N. merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Identitas korban sengaja disamarkan untuk melindungi privasi sesuai dengan kode Etik Jurnalistik.
Dalam pengaduan tersebut, terlapor disebut merupakan anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Lumajang.
Kuasa Hukum korban menyebut hubungan pribadi antara korban dan terlapor mulai terjalin sejak awal 2022.
Dalam laporan itu, terlapor diduga memberikan janji akan menikahi korban tanpa mengungkapkan bahwa dirinya telah memiliki istri yang sah.
Menurut pengaduan, hubungan tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya memunculkan berbagai persoalan yang kini dilaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Dugaan tekanan hingga kekerasan dalam laporan pengaduan, kuasa hukum korban juga mengungkap dugaan adanya tekanan yang dialami korban selama menjalani hubungan dengan terlapor.
Korban disebut beberapa kali mengalami kehamilan.
Dalam dokumen pengaduan, terlapor diduga meminta korban menggugurkan kandungan dengan memberikan obat-obatan tertentu.
Akibatnya, korban diklaim mengalami komplikasi kesehatan hingga harus menjalani tindakan medis berupa kuretase di salah satu klinik
Menyikapi kasus tersebut, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Lumajang, Rachmad Efendi dengan tegas mengecam keras tindakan oknum kanit Tipikor Polres Lumajang tersebut, dalam hal ini DPC LPK-RI Lumajang menyampaikan 5 sikap tegasnya;
“1.*Mengecam keras* tindakan dugaan pemaksaan kuret berulang yang dilakukan oknum Kanit Tipikor Polres Lumajang sejak tahun 2022 terhadap korban, sebagaimana telah dilaporkan ke Propam.
2 *Mendesak Propam Polda Jatim dan Mabes Polri* untuk segera melakukan pemeriksaan etik dan pidana secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih terhadap oknum yang bersangkutan.
3 *Meminta Kapolres Lumajang* menonaktifkan sementara oknum yang dilaporkan agar proses penyelidikan tidak terhambat dan tidak ada intimidasi terhadap korban/saksi.
4.*Memberikan dukungan penuh dan pendampingan hukum* kepada korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.
5.*Mengingatkan* bahwa anggota Polri wajib menjunjung tinggi kode etik dan sumpah jabatan. Pelanggaran seperti ini mencoreng institusi Polri,” tegas Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Lumajang, Jum’at ( 10/7/2026).











