BREBES,GarudaXpose.com//-Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi sistem presensi elektronik. Kesembilan tersangka yang seluruhnya merupakan guru di sekolah berbeda itu, diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran aplikasi ilegal bernama “Person” untuk absensi fiktif.
Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu, 1 Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. BKPSDMD mendeteksi adanya aktivitas absensi online ilegal pada sistem presensi milik Pemkab Brebes pada 29-30 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana,” ujar Kapolres Lilik.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes, modus yang digunakan adalah pengalihan titik koordinat GPS pada sistem presensi. Dengan cara itu, sejumlah ASN bisa melakukan absensi daring meski tidak berada di lokasi kantor/sekolah yang telah ditentukan.
Tim gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim kemudian menetapkan sembilan tersangka, yaitu AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, merinci peran para tersangka. Tersangka AH diduga sebagai pembuat aplikasi ilegal “Person” yang dirancang khusus untuk menerobos sistem presensi Pemkab Brebes dan memanipulasi titik koordinat lokasi pengguna.
Sementara delapan tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari membantu pembuatan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut kepada sesama ASN.
“Seluruh tersangka telah kami tahan di Rutan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026,” kata Farid.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapitulasi data presensi ASN yang terindikasi dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa unit telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan penjualan aplikasi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.
“Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Farid.***
(4905)












