Bobol Sistem Presensi ASN Brebes, 9 Guru Jadi Tersangka Aplikasi “Person”

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES,GarudaXpose.com//-Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi sistem presensi elektronik. Kesembilan tersangka yang seluruhnya merupakan guru di sekolah berbeda itu, diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran aplikasi ilegal bernama “Person” untuk absensi fiktif.

Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu, 1 Juli 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. BKPSDMD mendeteksi adanya aktivitas absensi online ilegal pada sistem presensi milik Pemkab Brebes pada 29-30 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana,” ujar Kapolres Lilik.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes, modus yang digunakan adalah pengalihan titik koordinat GPS pada sistem presensi. Dengan cara itu, sejumlah ASN bisa melakukan absensi daring meski tidak berada di lokasi kantor/sekolah yang telah ditentukan.

Tim gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim kemudian menetapkan sembilan tersangka, yaitu AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, merinci peran para tersangka. Tersangka AH diduga sebagai pembuat aplikasi ilegal “Person” yang dirancang khusus untuk menerobos sistem presensi Pemkab Brebes dan memanipulasi titik koordinat lokasi pengguna.

Sementara delapan tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari membantu pembuatan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut kepada sesama ASN.

“Seluruh tersangka telah kami tahan di Rutan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026,” kata Farid.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapitulasi data presensi ASN yang terindikasi dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa unit telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan penjualan aplikasi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.

“Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Farid.***

(4905)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Kantor Desa Perahu Diduga Mangkrak, Ketiadaan Papan Informasi Proyek Jadi Sorotan Warga
Amankan Proyek Perluasan 25 Hektar, PT Gradya Murni Utama Eksekusi Lahan Sengketa di Cisoka Meski Sempat Memanas
Kebakaran Melanda Ekspedisi KIB Cepat Kota Probolinggo, Api Berhasil Dikendalikan Damkar
Beredar Hoaks di Medsos, Anggota DPRD Brebes Muhamad Rizki Nurohman Tegaskan: Itu Fitnah, Saya Sedang Persiapan Nikah
Eksekusi Lahan PT Gradya Murni Utama di Cisoka Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum: Putusan Sudah Inkrah, Penyerobot Sempat Ancam Pakai Sajam
Kunjungan Kemanusiaan di RSUD Genteng, LBH Gadjah Madha Indonesia Siap Menjadi Jembatan Aspirasi Masyarakat
ADM Perhutani Banyuwangi Selatan Pamit, RKB Lepas dengan Penuh Kehangatan
Di Tengah Duka, Keluarga Apresiasi Pelayanan RSUD Genteng, RSUD Blambangan, dan Dinas Sosial Banyuwangi

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bobol Sistem Presensi ASN Brebes, 9 Guru Jadi Tersangka Aplikasi “Person”

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Kantor Desa Perahu Diduga Mangkrak, Ketiadaan Papan Informasi Proyek Jadi Sorotan Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:33 WIB

Amankan Proyek Perluasan 25 Hektar, PT Gradya Murni Utama Eksekusi Lahan Sengketa di Cisoka Meski Sempat Memanas

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:32 WIB

Kebakaran Melanda Ekspedisi KIB Cepat Kota Probolinggo, Api Berhasil Dikendalikan Damkar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:49 WIB

Beredar Hoaks di Medsos, Anggota DPRD Brebes Muhamad Rizki Nurohman Tegaskan: Itu Fitnah, Saya Sedang Persiapan Nikah

Berita Terbaru