Garudaxpose.com – TANGERANG | Proses pembongkaran dan pengosongan lahan garapan di Kampung Jeungjing, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, sempat diwarnai aksi ketegangan yang cukup sengit. Aksi penolakan dan penghadangan terjadi dari pihak keluarga yang menempati lahan saat alat berat ekskavator diterjunkan ke lokasi untuk melakukan perataan bangunan.
Lahan seluas 3.200 meter persegi yang diduduki oleh warga tersebut merupakan bagian dari total 25 hektar area milik PT Gradya Murni Utama (atas nama Sinto Haryadi Wijaya). Eksekusi ini terpaksa dilakukan karena lahan tersebut masuk ke dalam rencana proyek strategis perluasan perumahan milik PT Gradya Murni Utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama dari Law Firm Advokat Pembasmi, Dr.c.H. M Firdaus Oiwobo S.H., S.H.i, M.H., CFLS, CLA, ALC, CMK, menegaskan bahwa pembongkaran ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (*inkrah*).
“Pengadilan sudah inkrah. Pada jadwal eksekusi terakhir sebelumnya, pihak mereka sudah meminta keringanan agar ditunda selama dua minggu. Namun, setelah dua minggu berlalu dan tim mendatangi lokasi, kami justru mendapatkan ancaman berupa senjata tajam dari pihak yang menduduki lahan,” ungkap Dr. Firdaus dengan tegas di lokasi kejadian.
Dr. Firdaus menjelaskan, akar permasalahan ini bermula ketika warga awalnya hanya menumpang untuk berkebun di lahan garapan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, para penggarap justru melunjak dengan membangun properti atau bangunan permanen tanpa izin di atas tanah milik perusahaan.
“Pihak penyerobot sama sekali tidak mampu menunjukkan surat-surat atau bukti keabsahan kepemilikan yang valid atas lahan tersebut. Bahkan, dalam proses sengketa ini mereka tercatat sudah 12 kali berganti pengacara dan seringkali melakukan aksi ancaman fisik di lapangan,” tambah Dr. Firdaus.
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan keluarga yang menguasai lahan tersebut sempat menahan laju alat berat dan mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Ketegangan baru mulai mereda ketika aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dengan mengamankan oknum keluarga yang menjadi provokator penghadangan.
Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Sofian, tampak turun langsung ke lapangan memimpin pengamanan ketat. Kehadirannya memastikan situasi pembongkaran tetap terkendali dan tidak berujung pada tindakan anarkis yang lebih luas.
Selain dari pihak kepolisian, redamnya emosi warga juga berkat intervensi taktis Kepala Desa (Lurah) Jeungjing, Nurlela. Bu Lurah turun langsung memberikan pengertian secara humanis dan menenangkan pihak keluarga yang memanas, sehingga proses eksekusi bangunan akhirnya bisa dilanjutkan kembali dengan aman dan kondusif hingga pagar beton pembatas berhasil berdiri kokoh.
Pasca-eksekusi dan pembersihan lahan selesai dilakukan, Ibu Meilina Tourisna selaku perwakilan resmi dari manajemen perusahaan langsung bergerak cepat memasang papan reklame/peringatan berukuran besar di lokasi yang kini telah dipagar beton tersebut.

Pemasangan papan pengumuman ini menegaskan status kepemilikan mutlak PT Gradya Murni Utama yang kini berada di bawah pengawasan ketat Law Firm M Firdaus O Iwobo SH & Partners (Pembasmi), dengan dasar hukum yang jelas, yaitu:
1. SHGB No. 4 Desa Jeungjing.
2. Putusan PN Tangerang Nomor 121/PDT.G/2004/PN.TNG tertanggal 31 Januari 2005.
3. Penetapan Eksekusi PN Tangerang Nomor 10/PN.EKS/2014/PN.TNG Jo No. 121/PDT.G/2004/PN.TNG tertanggal 17 Februari 2014.
Di dalam papan peringatan tersebut tertulis maklumat tegas: *”Dilarang keras menempati, merusak, mencabut, menyerobot, memasuki, memanfaatkan dan/atau melakukan tindakan lainnya yang melanggar hukum dan merugikan pemilik tanah, akan kami tuntut secara hukum baik perdata maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”*
Bagi pihak-pihak yang berkepentingan, pihak perusahaan dan kuasa hukum juga telah mencantumkan nomor kontak resmi pengawasan di nomor **082111130009**. Langkah tegas ini diharapkan dapat menghentikan segala bentuk upaya penyerobotan lahan ilegal di masa mendatang.












