Garudaxpose.com | TANGERANG – Proses pembongkaran dan pengosongan lahan garapan di Kampung Jeungjing, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, sempat diwarnai aksi ketegangan. Aksi penolakan dan penghadangan terjadi dari pihak keluarga yang menempati lahan saat alat berat ekskavator diterjunkan untuk melakukan perataan bangunan.

Lahan seluas 3.200 meter persegi yang diduduki warga tersebut merupakan bagian dari total 25 hektar area milik PT Gradya Murni Utama (atas nama Sinto Haryadi Wijaya). Eksekusi ini terpaksa dilakukan karena lahan tersebut masuk ke dalam rencana proyek perluasan perumahan PT Gradya Murni Utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama dari Law Firm Advokat Pembasmi, Dr.c.H. M Firdaus Oiwobo S.H., S.H.i, M.H., CFLS, CLA, ALC, CMK., menegaskan bahwa pembongkaran ini memiliki dasar hukum yang kuat karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (*inkrah*).
“Pengadilan sudah inkrah. Pada jadwal eksekusi terakhir sebelumnya, pihak mereka sudah meminta keringanan agar ditunda selama dua minggu. Namun, setelah dua minggu berlalu dan tim mendatangi lokasi, kami justru mendapatkan ancaman berupa senjata tajam dari pihak yang menduduki lahan,” ungkap Dr. Firdaus di lokasi.

Lebih lanjut, Dr. Firdaus menjelaskan akar permasalahan bermula ketika warga awalnya hanya menumpang untuk berkebun di lahan garapan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, para penggarap justru membangun properti atau bangunan tanpa izin di atas tanah milik perusahaan.

“Pihak penyerobot sama sekali tidak mampu menunjukkan surat-surat atau bukti keabsahan kepemilikan yang valid atas lahan tersebut. Bahkan, dalam proses sengketa ini mereka tercatat sudah 12 kali berganti pengacara dan seringkali diwarnai dengan aksi ancaman di lapangan,” tegasnya.
Benar saja, pantauan di lapangan menunjukkan keluarga yang menguasai lahan tersebut sempat menahan alat berat dan mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Ketegangan baru mulai mereda ketika aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dengan mengamankan oknum keluarga yang menjadi provokator penghadangan.
Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Sofian, tampak turun langsung ke lapangan mengawal ketat jalannya pengamanan. Kehadirannya memastikan situasi pembongkaran tetap terkendali dan tidak berujung pada tindakan anarkis yang lebih luas.
Selain dari pihak kepolisian ada pula support dari anggota TNI serta Pol PP , redamnya emosi warga juga berkat intervensi Kepala Desa (Lurah) Jeungjing, Nurlela. Bu Lurah turun langsung memberikan pengertian dan menenangkan pihak keluarga yang memanas, sehingga proses eksekusi bangunan akhirnya bisa dilanjutkan kembali dengan aman dan kondusif.












