Garudaxpose.com, Tapteng | Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah melalui Satuan Tugas (Satgas) Tindak mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok biaya parkir di kawasan pintu masuk objek wisata Pantai Pandaratan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Juli hingga 2 Agustus 2026, sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M. Alan Haikel melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian selaku Wakil Kepala Pengendali Operasi Pekat Toba 2026 menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir tanpa izin resmi di pintu masuk objek wisata tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satgas Tindak melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran dan menemukan adanya praktik pengutipan biaya parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Terduga pelaku memungut biaya parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp15.000 untuk kendaraan roda empat. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak mengenakan atribut resmi petugas parkir seperti rompi maupun kartu identitas. Karcis yang digunakan juga tidak mencantumkan nominal tarif resmi,” ujar Iptu Dian.
Dian juga menambahkan, bahwa pelaku mengaku sedang mengurus legalitas perizinan ke Dinas Perhubungan. Namun, setelah dilakukan konfirmasi, ditemukan adanya perbedaan tarif dengan ketentuan yang berlaku.
“Tarif resmi masuk ke kawasan wisata Pantai Pandaratan hanya Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan sebesar Rp80.000, sejumlah karcis parkir tanpa nominal, satu buah pulpen, serta sebuah buku catatan yang berisi rekap pendapatan harian.
Karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun dan tergolong anak di bawah umur, identitasnya disamarkan dengan inisial IB sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Saat ini, IB beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Tapanuli Tengah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 dengan melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, pungutan liar, perjudian, pornografi, peredaran minuman keras, maupun prostitusi.
“Masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center Polri 110 secara gratis atau mendatangi Polres maupun Polsek terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Iptu Dian. (Ps)














