Garudaxpose.com | PROBOLINGGO – Misteri penemuan jasad seorang pria di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghabisi nyawa korban sekaligus membawa kabur sepeda motor miliknya.
Kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/7/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan perkara merupakan hasil penyelidikan intensif sejak ditemukannya sesosok mayat pria di lahan kosong kawasan Jalan Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui berinisial SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo. Sejumlah keterangan saksi, barang bukti, hingga pemeriksaan ilmiah kemudian mengarahkan penyidik kepada AN sebagai pelaku utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengungkapkan, sebelum kejadian, korban dan tersangka telah berkomunikasi untuk bertemu di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur, kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari.
Dalam proses penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa selama perjalanan korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka. Perbuatan tersebut disebut menjadi salah satu pemicu munculnya emosi pelaku.
Menjelang tengah malam, keduanya menuju kawasan Pantai Permata, lokasi yang menurut penyidik kerap digunakan korban dan tersangka untuk melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.
Di lokasi itulah aksi kekerasan terjadi. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengambil sebuah palu yang berada di bagasi sepeda motor korban, kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh. Setelah korban tidak mampu melawan, tersangka mencekik leher korban.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil cutter dari dalam tas korban dan melukai bagian mulut serta leher korban. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengelabui penyidik agar pembunuhan terkesan dilatarbelakangi dendam pribadi, bukan disertai penguasaan barang milik korban.
Usai memastikan korban meninggal dunia, jasad korban diseret sekitar 50 meter ke area ladang sebelum ditinggalkan. Lokasi tersebut kemudian menjadi titik ditemukannya mayat oleh warga keesokan harinya.
Sementara itu, tersangka membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam. Kendaraan tersebut sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama kurang lebih tiga hari.
Selanjutnya, sepeda motor korban dijual melalui marketplace Facebook kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, dengan harga Rp4 juta. Adapun tas beserta telepon genggam korban dibuang di tepi sungai dekat SPBU Klakah.
“Sepeda motor korban masih dalam proses pencarian. Tim kami terus melakukan upaya penelusuran untuk menemukan barang bukti tersebut,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Penyidik akhirnya mengamankan AN pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, ia diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah memberikan keterangan dan mengakui seluruh perbuatannya, status hukumnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaos merah merek Quicksilver, sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta helm NHK warna merah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kepolisian menyimpulkan motif pembunuhan diduga dipengaruhi rasa sakit hati akibat perlakuan korban terhadap tersangka. Selain itu, faktor ekonomi juga diduga menjadi alasan pelaku menguasai harta benda milik korban setelah menghilangkan nyawanya.
Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Septyan)












