Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk, yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami dari Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium yang digunakan sebagai pemancar tower,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata S.Tr.K., S.I.K.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk berpatroli mencari target secara acak. Tersangka PT, warga Tuban, bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

“Saudara S turun dari mobil kemudian langsung mengeksekusi baterai yang ditargetkan menggunakan alat-alat khusus serta pembuka kunci gembung. Saudara PT kemudian membantu mengangkat baterai tersebut ke dalam mobil,” jelas Kasat Reskrim.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti senilai Rp10 juta. Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah. Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Puskesmas
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan, Ken Ken Jalani Penyelidikan di Polresta Tangerang
Tim Resmob Polres Lumajang Amankan Terduga Penadah Motor Curian, Scoopy Ditemukan Tersembunyi di Kebun Pisang
Konsumen Kecewa, Produk Helse Diduga Kedaluarsa Tak Kunjung Ditarik
Tim Hunter Polres Lumajang dan Polsek Jatiroto Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Curanmor dan Curas di Jalur Rojopolo
Menyikapi Pemberitaan dan Informasi yang Berkembang di Tengah Masyarakat, Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten Sampaikan PERNYATAAN TEGAS.
Pelajar SMK Tewas Diduga Tawuran di Pantura Brebes, Polisi Buru Pelaku
TNI AL Perketat Penegakan Hukum, Distribusi Ilegal Pasir Timah dan Berbagai Aktivitas Ilegal Berhasil Digagalkan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:01 WIB

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 03:26 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Puskesmas

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan, Ken Ken Jalani Penyelidikan di Polresta Tangerang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:26 WIB

Tim Resmob Polres Lumajang Amankan Terduga Penadah Motor Curian, Scoopy Ditemukan Tersembunyi di Kebun Pisang

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:43 WIB

Konsumen Kecewa, Produk Helse Diduga Kedaluarsa Tak Kunjung Ditarik

Berita Terbaru