Garudaxpose.com l Muara Batang Gadis,Pantai Barat Mandailing Natal – Kondisi memprihatinkan kembali terlihat di wilayah pedalaman Kabupaten Mandailing Natal. Sebuah jembatan kayu yang menjadi akses utama masyarakat di Simpang Bambu Menuju Dusun Baronjong, Desa Salebaru, Kecamatan Muara Batang Gadis, dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun Facebook Arwansyah Nasution. Dalam unggahannya, tampak sejumlah warga bergotong royong memperbaiki jembatan secara swadaya agar kendaraan yang melintas tidak terperosok akibat papan jembatan yang patah dan lapuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari dokumentasi yang beredar, terlihat sebuah kendaraan pengangkut hasil pertanian dan kebutuhan masyarakat nyaris terjebak saat melintasi jembatan. Warga terpaksa memasang papan tambahan dan melakukan perbaikan darurat menggunakan tenaga sendiri demi menjaga akses transportasi tetap berjalan.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut mencerminkan masih minimnya perhatian pemerintah terhadap infrastruktur dasar di daerah terpencil. Padahal jembatan tersebut merupakan urat nadi perekonomian masyarakat yang menghubungkan pemukiman warga dengan pusat aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
“Setiap hari masyarakat melewati jembatan ini. Jika dibiarkan, bukan hanya kendaraan yang menjadi korban, tetapi nyawa manusia juga terancam,” ujar salah seorang warga yang turut melakukan perbaikan.
Sila Kelima Pancasila Dipertanyakan
Unggahan tersebut juga memunculkan kritik sosial yang cukup tajam. Dalam narasinya, Arwansyah Nasution mempertanyakan apakah nilai-nilai sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, masih benar-benar diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur di daerah pelosok.
Pertanyaan tersebut muncul karena masyarakat merasa masih terjadi kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil seperti Kecamatan Muara Batang Gadis.
Bagi masyarakat Simpang Bambu Dusun Baronjong, keadilan sosial bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk nyata berupa jalan dan jembatan yang layak sehingga aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Kewajiban Pemerintah Menurut Undang-Undang
Kerusakan jembatan dan jalan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab hukum pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan infrastruktur daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan preservasi atau pemeliharaan jalan dan jembatan secara berkesinambungan untuk mempertahankan tingkat pelayanan dan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan kabupaten beserta infrastruktur pendukungnya.
Apabila kerusakan jalan atau jembatan dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa tanda peringatan yang memadai hingga mengakibatkan kecelakaan, terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Warga Minta Perhatian Serius
Masyarakat Simpang Bambu Dusun Baronjong berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan permanen terhadap jembatan tersebut.
Warga menilai pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya terfokus pada wilayah yang mudah dijangkau, tetapi juga harus menyentuh daerah-daerah terpencil yang selama ini menjadi tulang punggung produksi pertanian dan perkebunan masyarakat.
Hasil Investigasi Awal
Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar dan keterangan masyarakat:
1. Jembatan kayu mengalami kerusakan pada beberapa bagian lantai jembatan.
2. Kondisi jembatan sudah membahayakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
3. Warga melakukan perbaikan darurat secara gotong royong menggunakan papan kayu seadanya.
4. Jembatan masih menjadi akses vital pengangkutan hasil pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat.
5. Belum terlihat adanya penanganan permanen yang memadai pada saat dokumentasi diambil.
Kesimpulan
Kerusakan jembatan di simpang Bambu menuju Dusun Baronjong, Desa Salebaru, Kecamatan Muara Batang Gadis, menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan serius dalam pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mandailing Natal. Fakta bahwa masyarakat harus bergotong royong memperbaiki sendiri akses vital mereka merupakan sinyal bahwa negara belum sepenuhnya hadir memenuhi kebutuhan dasar warga di daerah terpencil.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan dan jembatan di wilayah Muara Batang Gadis serta mengalokasikan anggaran perbaikan permanen. Sebab, infrastruktur bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi wujud nyata pelaksanaan sila kelima Pancasila: **Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.**
Mereka juga berharap anggota DPRD Mandailing Natal dari daerah pemilihan setempat turut memperjuangkan anggaran pembangunan jembatan yang layak agar masyarakat tidak terus-menerus bergantung pada perbaikan swadaya.
(M.SN)










