Garudaxpose.com | Probolinggo – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Probolinggo menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan di Aula Pemasyarakatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya pendampingan hukum dalam proses peradilan. Rabu (22/07).
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa pemberian penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh akses terhadap informasi dan layanan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rutan Kraksaan berkomitmen memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan semakin memahami prosedur hukum dan mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum secara tepat,” ujar Galih.
Posbakumadin Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan layanan pendampingan, konsultasi, pemberian nasihat, hingga pembelaan hukum yang diberikan kepada masyarakat, termasuk warga binaan agar memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses hukum yang sedang maupun akan dijalani.












