GarudaXpose.com | Lumajang — Aksi kejahatan jalanan atau pembegalan kembali terjadi di jalur perbatasan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh dua orang pelaku bersenjata tajam di kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, pada Senin (7/9/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut menimpa Nur Ahmad (31), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Akibat insiden ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan estimasi kerugian materiil mencapai Rp24,5 juta.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan tindak pidana curas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ranuyoso tersebut.
”Benar, terjadi tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan sekitar pukul 04.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ranuyoso setengah jam setelah kejadian,” ujar Ipda Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat korban melakukan perjalanan melintasi Jalur Lintas Selatan Jawa dari arah Jember menuju Probolinggo.
Korban berkendara secara beriringan di belakang seorang rekannya.
Saat melintas di sebelah utara Pasar Buah Ranuyoso, laju kendaraan korban mendadak dihentikan secara paksa oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam.
Salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga kendaraan terhenti.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan kepada rekannya dan berupaya mempertahankan kendaraannya. Namun, dalam perlawanan tersebut korban terjatuh ke dalam curah (cekungan) di pinggir jalan.
Pelaku kemudian langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Rekan korban yang berada di lokasi sempat berupaya memberikan pertolongan, namun terpaksa mundur setelah mendapatkan ancaman senjata tajam dari para pelaku.
Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Ranuyoso tengah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku yang tengah diburu tersebut terancam dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan ancaman kekerasan.
Kepolisian mengimbau para pengguna jalan yang melintasi jalur rawan Ranuyoso–Klakah, khususnya pada jam-jam rawan dini hari, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan sebisa mungkin menghindari berkendara seorang diri.












