Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

- Penulis

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Kepolisian Resor Lumajang mencatat capaian signifikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Jawa Timur. Selama 12 hari gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil membongkar 23 kasus dan membekuk 29 orang tersangka dari berbagai jaringan peredaran.

​Operasi intensif yang berlangsung pada 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut menjaring 28 laki-laki dan satu perempuan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Lumajang.

Dari total puluhan tersangka yang diamankan, kepolisian memetakan peran masing-masing pelaku menjadi 21 orang pengedar dan delapan orang pengguna, termasuk pengungkapan seorang bandar yang beroperasi di kawasan Kalipepe.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi keberhasilan penindakan ini dilakukan melalui serangkaian pengintaian dan teknik penyamaran khusus.
​”Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan mendalam dan metode counter delivery untuk membongkar jaringan yang beroperasi di wilayah Lumajang,” ujar AKBP Riki Yariandi dalam keterangannya.

​Dalam penindakan tersebut, jajaran kepolisian menyita sejumlah barang bukti berharga fantastis. Total barang bukti yang diamankan meliputi 172,62 gram sabu, 4.505 butir obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 29,8 juta, 27 unit ponsel, 11 unit sepeda motor, empat unit timbangan digital, serta empat set alat hisap sabu.

​Pola Transaksi Digital dan Modus Ranjau
​Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa peredaran narkoba di daerah ini semakin memanfaatkan teknologi digital.

Selain penjualan langsung, para pelaku kerap menyamarkan aksinya dengan memanfaatkan layanan kurir online hingga menerapkan sistem ‘ranjau’.

​Lewat modus ranjau, pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer perbankan. Setelah uang diterima, pengedar mengirimkan titik koordinat lokasi penyimpanan barang via aplikasi pesan singkat untuk diambil oleh pembeli tanpa harus bertatap muka.

​Kasat Narkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto, menambahkan bahwa rata-rata tersangka yang ditangkap masih berusia produktif dan telah memiliki pekerjaan serta keluarga.

​Atas perbuatannya, para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, untuk para tersangka yang terbukti sebagai pengguna dijerat Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk terus aktif melaporkan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan darurat 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan
Polres Probolinggo Ungkap Empat Kasus Kriminal, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Modus Tukar Kunci di Penginapan Berujung Penangkapan, Polisi Selamatkan Motor Korban
Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Dapur MBG Jayanti Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Peristiwa

Kamis, 3 Sep 2026 - 01:43 WIB