Garudaxpose.com | Probolinggo – Upaya seorang pria untuk menguasai sepeda motor milik temannya dengan cara menukar kunci kontak akhirnya berakhir di tangan polisi. Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan Jalan Raya Sukapura, Kota Probolinggo.
Pelaku yang diketahui berinisial MRA (36) kini harus menjalani proses hukum setelah diamankan petugas sehari usai kejadian. Polisi juga berhasil menemukan dan menyita kembali sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat disembunyikan.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8/2026) malam. Korban berinisial YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, saat itu berada di Penginapan Bromo Sunrise bersama pelaku yang telah dikenalnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga menjalankan rencananya dengan menukar kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik korban menggunakan kunci lain yang telah dipersiapkan sebelumnya. Aksi itu dilakukan ketika korban sedang berada di kamar mandi.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Wiwin Rusli, SH, MH mengatakan, setelah berhasil menguasai kunci asli kendaraan, pelaku meninggalkan lokasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pada malam hari pelaku kembali ke penginapan dan membawa sepeda motor korban menggunakan kunci yang sebelumnya sudah ditukar,” ujar Kompol Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026).
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku menyimpan motor Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi N-5894-PT di rumah seorang rekannya. Namun keberadaan kendaraan itu akhirnya terendus oleh petugas yang tengah melakukan penyelidikan.
Berbekal laporan korban dan hasil pengumpulan keterangan di lapangan, polisi bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku. Hasilnya, MRA berhasil diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan.
“Pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Raya Lumajang setelah turun dari angkutan umum,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kompol Wiwin menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Probolinggo Kota dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap berbagai modus kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh orang yang telah dikenal.
“Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan selalu waspada terhadap situasi di sekitar,” pesannya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pelaku berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. (septyan)













