Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banyuwangi Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Seorang perempuan berinisial M (34) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,3 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota, Ipda Restu Yan Suryo Utomo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit tablet merek Redmi Pad 2 berkapasitas 4/128 GB beserta uang tunai Rp110 ribu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui,” ujar Ipda Restu, Senin (3/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk bekerja setelah mengunci pintu depan dan meletakkan kunci di atas pintu. Ketika kembali sekitar pukul 15.00 WIB, pintu rumah masih dalam keadaan terkunci. Namun setelah masuk ke dalam rumah, korban mendapati tablet dan uang tunai telah hilang.
Korban kemudian meminta bantuan tetangganya untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut terlihat seorang perempuan melintas di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru sambil membonceng seorang anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu, 2 Agustus 2026, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bersama suami dan anaknya diduga akan berangkat menuju Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota melakukan pengejaran hingga ke kawasan Pelabuhan Jangkar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 06.30 WIB di Pelabuhan Jangkar. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banyuwangi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Restu.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat bukti gadai dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan saat beraksi. Sementara dari pihak korban, penyidik turut mengamankan rekaman CCTV dan kwitansi pembelian tablet sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian di wilayah hukum Banyuwangi Kota maupun Kalipuro.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka. Semua akan dibuktikan melalui proses penyidikan,” jelas Ipda Restu.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ipda Restu mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan rumah, termasuk tidak meletakkan kunci di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.(kevin)














