Garudaxpose.com | KABUPATEN TANGERANG – Buntut dari gagalnya upaya mediasi di Kantor Posbakum Desa Pangkat, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang karyawati Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) Kampung Waru akhirnya dibawa ke jalur hukum. Korban didampingi sejumlah lembaga dan awak media resmi melaporkan insiden tersebut ke Polresta Tangerang pada Rabu (12/08/2026).
Langkah hukum ini ditempuh lantaran pihak pengelola SPPG Pangkat 2 dinilai tidak menunjukkan iktikad baik maupun sikap pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan yang menimpa karyawannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/852/VIII/2026/SPKT. SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, korban yang diketahui bernama Siti Nurhodijah (42) melaporkan terduga pelaku berinisial H, yang berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di lokasi yang sama. Laporan tersebut resmi diterima pada pukul 11.30 WIB dengan sangkaan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana terkait Penganiayaan.
Dalam uraian singkat kejadian pada surat laporan tersebut, terungkap bahwa insiden yang terjadi pada Selasa dini hari (11/08/2026) sekitar pukul 02.00 WIB itu bermula dari masalah operasional dapur, yakni kompor mati.
Awal mula kejadian, korban bermaksud meminta bantuan. Namun, hal ini berujung pada cekcok mulut dengan terduga pelaku. Situasi memanas hingga terduga pelaku secara tiba-tiba diduga melakukan penganiayaan dengan cara menabok mulut korban menggunakan telapak tangan kanannya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian rahang atau mulut atas.
Guna melengkapi alat bukti dan mendapat kepastian hukum, korban yang didampingi oleh Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Ketua Pokja Jayanti, dan Ketua LPK RI DPD Banten langsung bertolak menuju RSUD Tobat, Kabupaten Tangerang, untuk menjalani proses visum et repertum.
Ketua LPK RI DPD, Edward, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai karyawan SPPG Pangkat 2 Kampung Waru, Desa Pangkat terpenuhi. Tidak menutup kemungkinan, kami dari LPK RI bersama rekan-rekan media mendesak adanya sikap tegas dan perlakuan yang baik terhadap korban dari pihak manajemen,” ujar Edward.
Kini, kasus tersebut telah sepenuhnya berada di tangan penyidik Sat Reskrim Polresta Tangerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Rekan Media dan LPK RI masih terus berupaya menghubungi pihak terduga pelaku dan manajemen pengelola SPPG MBG Pangkat 2 Kampung Waru guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait pelaporan resmi tersebut.
Edwar akan menungu perkembangan dari pada Polres Tangerang atas Laporan No TBL,/B/852/VIII/2026/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN Pada hari kerja terhitung 14 hari kerja dan juga mengacu pada pasal 13 ayat(1)KUHP Baru mewajibkan petugas yang mengetahui atau menerima laporan untuk segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.













