Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Dapur MBG Jayanti Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | KABUPATEN TANGERANG – Buntut dari gagalnya upaya mediasi di Kantor Posbakum Desa Pangkat, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang karyawati Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) Kampung Waru akhirnya dibawa ke jalur hukum. Korban didampingi sejumlah lembaga dan awak media resmi melaporkan insiden tersebut ke Polresta Tangerang pada Rabu (12/08/2026).

 

Langkah hukum ini ditempuh lantaran pihak pengelola SPPG Pangkat 2 dinilai tidak menunjukkan iktikad baik maupun sikap pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan yang menimpa karyawannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/852/VIII/2026/SPKT. SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, korban yang diketahui bernama Siti Nurhodijah (42) melaporkan terduga pelaku berinisial H, yang berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di lokasi yang sama. Laporan tersebut resmi diterima pada pukul 11.30 WIB dengan sangkaan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana terkait Penganiayaan.

 

Dalam uraian singkat kejadian pada surat laporan tersebut, terungkap bahwa insiden yang terjadi pada Selasa dini hari (11/08/2026) sekitar pukul 02.00 WIB itu bermula dari masalah operasional dapur, yakni kompor mati.

 

Awal mula kejadian, korban bermaksud meminta bantuan. Namun, hal ini berujung pada cekcok mulut dengan terduga pelaku. Situasi memanas hingga terduga pelaku secara tiba-tiba diduga melakukan penganiayaan dengan cara menabok mulut korban menggunakan telapak tangan kanannya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian rahang atau mulut atas.

 

Guna melengkapi alat bukti dan mendapat kepastian hukum, korban yang didampingi oleh Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Ketua Pokja Jayanti, dan Ketua LPK RI DPD Banten langsung bertolak menuju RSUD Tobat, Kabupaten Tangerang, untuk menjalani proses visum et repertum.

 

Ketua LPK RI DPD, Edward, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai karyawan SPPG Pangkat 2 Kampung Waru, Desa Pangkat terpenuhi. Tidak menutup kemungkinan, kami dari LPK RI bersama rekan-rekan media mendesak adanya sikap tegas dan perlakuan yang baik terhadap korban dari pihak manajemen,” ujar Edward.

 

Kini, kasus tersebut telah sepenuhnya berada di tangan penyidik Sat Reskrim Polresta Tangerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini diturunkan, Rekan Media dan LPK RI masih terus berupaya menghubungi pihak terduga pelaku dan manajemen pengelola SPPG MBG Pangkat 2 Kampung Waru guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait pelaporan resmi tersebut.

 

Edwar akan menungu perkembangan dari pada Polres Tangerang atas Laporan No TBL,/B/852/VIII/2026/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN Pada hari kerja terhitung 14 hari kerja dan juga mengacu pada pasal 13 ayat(1)KUHP Baru mewajibkan petugas yang mengetahui atau menerima laporan untuk segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Tegaskan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Perikanan, Laut Indonesia Bukan Wilayah Tanpa Hukum
Personel polres Jember prestasi juara 1awarding day apresiasi kreasi di Dharmawangsa Jakarta selatan  
Modus Tukar Kunci di Penginapan Berujung Penangkapan, Polisi Selamatkan Motor Korban
Cegah KKN, Inspektorat Banyuwangi Sosialisasi Peraturan Gratifikasi
SDN 4 Segobang Disorot: Guru dan Murid Dikabarkan Mencari Pasir di Sungai, Ke Mana Arah Anggaran Rehabilitasi Rp,87 Juta?
Kapolres Lumajang Terima Silaturahmi Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Komunitas Bola Sundul Kecamatan Solear menggelar Open Turnamen Bola Sundul Sekecamatan Solear Tahun 2026 di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang
Pemkot Probolinggo Hapus Denda Tunggakan PBB Selama Agustus 2026, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:17 WIB

TNI AL Tegaskan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Perikanan, Laut Indonesia Bukan Wilayah Tanpa Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Personel polres Jember prestasi juara 1awarding day apresiasi kreasi di Dharmawangsa Jakarta selatan  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Modus Tukar Kunci di Penginapan Berujung Penangkapan, Polisi Selamatkan Motor Korban

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Dapur MBG Jayanti Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:59 WIB

SDN 4 Segobang Disorot: Guru dan Murid Dikabarkan Mencari Pasir di Sungai, Ke Mana Arah Anggaran Rehabilitasi Rp,87 Juta?

Berita Terbaru