Garudaxpose.com | Palembang, – Penataan tata kelola sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ditegaskan bukan sebagai celah legalisasi praktik ilegal, melainkan solusi atas “keterlanjuran” sumur lama sekaligus penertiban aktivitas migas rakyat.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Dialog Publik yang digelar oleh DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Sumsel, Senin (10/08/2026). Diskusi ini menghadirkan perwakilan SKK Migas, Dinas ESDM Sumsel, akademisi, mahasiswa, hingga koalisi aktivis.
Perwakilan SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto, menegaskan bahwa regulasi ini hanya mengakomodas sumur masyarakat yang sudah lebih dulu beroperasi sebelum Permen 14 Tahun 2025 terbit dan bukan untuk membuka titik pengeboran baru.
”Prinsipnya jelas: ini soal keterlanjuran, bukan pembukaan baru. Jika ditemukan sumur baru atau tidak memenuhi kriteria, pasti dicoret,” tegas Bambang.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran maraknya dugaan kemunculan sumur ilegal baru di wilayah Banyuasin, Musi Banyuasin, PALI, hingga Lahat yang disebut-sebut melibatkan oknum cukong.
Alih Fungsi Kilang Ilegal, Bukan Sekadar Ditutup
Dalam forum diskusi publik yang diinisiasi DPD POSPERA Sumsel tersebut, SKK Migas menegaskan bahwa illegal refinery harus ditutup dan dihentikan. Namun demikian untuk tetap menciptakan lapangan kerja maka dapat dilakukan pendekatan berbeda terhadap keberadaan kilang penyulingan ilegal (illegal refinery) yaitu mendorong mendorong skema alih fungsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan skema alih fungsi, illegal refinery berubah dari tempat memasak minyak menjadi tempat perbaikan mutu minyak mentah sehingga lapangan pekerjaan tetap tercipta.
Fasilitas penyulingan tradisional milik warga diusulkan dialihkan menjadi unit penampungan dan pengendapan (settling pool) agar sesuai standar kualitas minyak mentah sebelum disalurkan ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
”Illegal Refinery harus ditutup dan dihentikan. Tidak ada pilihan lain saat ini. Namun jika jeruk tetap menjaga ekonomi masyarakat maka kita dapat mengalihkan mereka ke sistem resmi yang aman dan terukur, dengan menjadi penyedia jasa perbaikan mutu yang bekerjasama dengan BUMD, Koperasi dan UMKM” jelas Bambang.
Potensi Besar: Sumur Rakyat Bisa Dongkrak Produksi Nasional & PAD Triliunan
Kabid Energi Dinas ESDM Sumsel, Akhirul Jaya Wardhana, mengungkapkan bahwa dari sekitar 26.000 sumur masyarakat di Sumsel—lebih dari 22.000 di antaranya berada di Musi Banyuasin—baru sekitar 500 sumur yang terverifikasi dan memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS).
”Dari 500-an sumur itu, produksi sudah mencapai sekitar 1.500 sampai 2.500 barel per hari,” ujarnya.
Legalisasi Sumur Rakyat, yang berkeadilan.
Ketua DPD POSPERA Sumsel, Muhammad Iqbal, menilai skema legalisasi ini sebagai solusi konkret bagi kebuntuan yang selama ini dihadapi penambang tradisional.
”Jika seluruh sumur rakyat di Sumatera Selatan masuk dalam skema legal, maka potensi produksi bisa mencapai 50.000 hingga 110.000 barel per hari, atau sekitar 10–20 persen dari target nasional,” kata Iqbal.
Ia juga menegaskan bahwa tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Sumatera Selatan serta kabupaten-kabupaten melalui Dana Bagi Hasil (DBH) migas mencapai 15,5 persen, yang jika dikalkulasikan dalam nominal angka bisa menyentuh Rp3 hingga Rp4 Triliun. Selain itu, skema ini juga efektif memangkas praktik pungli dan memberikan kepastian harga jual minyak bagi masyarakat penambang.
6 Poin Krusial dan Rekomendasi POSPERA Sumsel
Guna memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan benar-benar menyejahterakan rakyat, DPD POSPERA Sumsel bersama jaringan aktivis menegaskan 6 poin rekomendasi krusial kepada pemerintah dan pihak terkait:
1. Inklusivitas Pengelolaan:Wadah Koperasi dan BUMDes harus murni dimiliki serta melibatkan masyarakat/penambang lokal, bukan sekadar menjadi ‘baju baru’ bagi pengusaha besar atau oligarki.
2. Kemudahan Akses Perbankan Daerah: Mendorong Bank Sumsel Babel dan Himbara untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kerakyatan bagi Koperasi pengelola sumur rakyat.
3. Pengawasan Partisipatif Sipil: DPD POSPERA Sumsel resmi membuka Posko Pengaduan untuk mengawal implementasi regulasi di lapangan agar bersih dari praktik pungli dan intimidasi oknum.
4. Transparansi & Akuntabilitas Data: Mendorong Pemprov Sumsel dan DPRD untuk menetapkan target serta indikator kinerja tahunan atas realisasi tambahan lifting minyak agar dapat diaudit oleh publik secara berkala.
5. Pelatihan Teknis peningkatan SDM & Keselamatan Kerja: Mandat Pendampingan SKK Migas & KKKS: SKK Migas, Pertamina, Medco, dan KKKS lainnya wajib memberikan pelatihan – pelatihan teknis berkelanjutan guna meningkatkan kapasitas SDM bagi para tenaga kerja lokal, sehingga dampak memberikan efek langsung peningkatan serapan tenaga kerja lokal disekitar sumur rakyat tersebut.
6. Rekomendasi revisi Permen 14 ESDM agar ada penambahan jumlah koperasi/badan usaha yang bisa menjadi mitra KKKS dan tidak dibatasi hanya 3 per kabupaten/kota
Kawal Implementasi, Jangan Sampai Disusupi Cukong
Diskusi sempat memanas saat para aktivis menyoroti masih ditemukannya aktivitas ilegal serta persoalan antrean solar subsidi di SPBU. Menanggapi hal itu, SKK Migas menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM merupakan kewenangan sektor hilir (BPH Migas dan Pertamina), sementara pihak SKK Migas berfokus pada produksi di sektor hulu.
Acara ditutup dengan komitmen bersama DPD POSPERA Sumsel untuk mengawal ketat seluruh proses transisi ini. Implementasi Permen ESDM diharapkan menjadi titik balik sejarah tata kelola migas di Sumatera Selatan: dari praktik ilegal yang merugikan negara, menuju tata kelola migas rakyat yang legal, transparan, aman, dan berkeadilan. (*)













