GarudaXpose.com | Lumajang — Perdebatan mengenai kedudukan spiritual dan keberlangsungan karamah para wali yang telah wafat kembali menjadi sorotan dalam diskusi teologi Islam internasional.
Diskursus ini mengemuka seiring pembahasan teks-teks klasik karya ulama abad pertengahan yang mengulas konsep tasharruf (pengaruh spiritual) serta mekanisme madad (bantuan spiritual) bagi para peziarah.
Salah satu pandangan yang menjadi perhatian merujuk pada pemikiran Syaikh Syamsuddin Al-Hanafi (w. 847 H), sebagaimana dicatat oleh ulama sufi ternama Syaikh Abdul Wahhab Asy-Sya’rani dalam karya monumental Lawaqih al-Anwar wa Thabaqat al-Akhyar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam literatur tersebut dijelaskan bahwa ketika seorang wali meninggal dunia, peran tasharruf langsungnya di alam fisik terhenti dan dialihkan kepada Wali Qutb atau Al-Ghauts yang masih hidup pada zamannya.
Naskah klasik tersebut menegaskan bahwa keberkahan atau pemenuhan hajat yang dirasakan peziarah di makam para wali pada hakikatnya berasal dari Allah SWT.
Namun secara pendelegasian spiritual, limpahan tersebut dipancarkan melalui Qutb Shahib al-Waqt (penguasa spiritual zamannya) yang disesuaikan dengan kadar maqam dan kedudukan wali yang diziarahi.
Di sisi lain, mayoritas ulama dan cendekiawan muslim kontemporer menautkan diskursus ini dengan prinsip dasar tauhid yang juga ditegaskan oleh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki dalam kitab Mafahim Yajib an Tushahhah.
Para pemikir Islam menekankan kesepakatan bahwa baik wali yang masih hidup maupun yang telah wafat tidak memiliki kekuatan mandiri.
Para ahli teologi Islam menegaskan bahwa seluruh bentuk pertolongan murni bersumber dari Allah SWT, sementara keberadaan para wali—baik melalui jasad maupun ruhani—hanyalah berupa perantara (wasilah) spiritual dalam bingkai syariat.
Pemikiran ini terus menjadi perbincangan penting di kalangan akademisi dan ulama internasional dalam memetakan batas antara tawassul, karamah, dan pemurnian akidah.












