Dalam 10 Hari Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, Hasil Patroli Rutin Keimigrasian

- Penulis

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September 2026. Tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari total 12 WNA yang dideportasi, 4 WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keempat WNA tersebut terdiri atas 3 warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan 1 warga negara Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus penipuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, 8 WNA lainnya dikenakan deportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah tinggal lebih dari masa izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.

Delapan WNA tersebut terdiri atas 2 warga negara Inggris, dan masing – masing 1 warga negara asal Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus dan Selandia Baru.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, bahwa kegiatan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ujar Novyandri.

Imigrasi Ngurah Rai terus melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Seluruh WNA diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia dan menghormati nilai – nilai budaya lokal setempat. @ (suriasih)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasi humas polres Jember beri kemudahan masyarakat untuk pelayanan lebih cepat mudah dan praktis
Keluarga Besar Media Garudaxpose.com Turut Berduka Cita atas Wafatnya Istri Wartawan Saipul Ihwan
MOMEN GANDA SALEH PARTAONAN DAULAY LANTIK RELAWAN PAN PADANG LAWAS, SERAHKAN BANTUAN JEMBATAN & HADIAH RELAWAN TERBAIK
Polres Jember Bentengi Generasi Muda Rangkul KIPAN Putus Rantai Peredaran Narkoba
RT 11 RW 02 TEGALDLIMO DISOROT, WARGA: JANGAN SAMPAI JABATAN RT JADI SUMBER PERPECAHAN
Diktuba TNI AD Gel III Tahun 2026 Secaba Rindam V/Brawijaya Lepas 368 Bintara Siswa
Kapolres Jember Silaturahmi ke Kantor PCNU, Sinergi Ulama dan Umara Perkuat Kamtibmas  
Massa HAMASS Geruduk Kejati dan PN Palembang, Soroti Tuntutan Eks Kadis Perkimtan dan Desak Evaluasi JPU

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:49 WIB

Dalam 10 Hari Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, Hasil Patroli Rutin Keimigrasian

Senin, 7 September 2026 - 05:37 WIB

Kasi humas polres Jember beri kemudahan masyarakat untuk pelayanan lebih cepat mudah dan praktis

Minggu, 6 September 2026 - 05:34 WIB

Keluarga Besar Media Garudaxpose.com Turut Berduka Cita atas Wafatnya Istri Wartawan Saipul Ihwan

Jumat, 4 September 2026 - 14:45 WIB

MOMEN GANDA SALEH PARTAONAN DAULAY LANTIK RELAWAN PAN PADANG LAWAS, SERAHKAN BANTUAN JEMBATAN & HADIAH RELAWAN TERBAIK

Jumat, 4 September 2026 - 04:11 WIB

Polres Jember Bentengi Generasi Muda Rangkul KIPAN Putus Rantai Peredaran Narkoba

Berita Terbaru