PST Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Belanja Dinas DPRD Sumsel dan Sewa Kendaraan Dinas Bagian Umum Pemkot Palembang

- Penulis

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sekaligus menyampaikan pernyataan sikap terkait sejumlah dugaan permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan pemerintahan Daerah di Sumatera Selatan. PST mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dua persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Aksi unjuk rasa serta Pernyataan sikap tersebut disampaikan PST di Palembang, Selasa (8/9/2026), dengan menyoroti dugaan ketidakwajaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Sumsel TA 2025; serta dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang TA 2025.

Ketua Umum PST Dian HS bersama Sekjen PST Sukirman menyatakan, pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama PST adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam ketidakwajaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Sumsel TA 2025; serta dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang TA 2025.

PST mendesak Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

PST, menyoroti belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

Nilai anggaran yang menjadi perhatian disebut mencapai Rp140.459.930.000.
Menurut PST, besarnya nilai tersebut perlu diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencairan hingga pertanggungjawaban.

PST meminta aparat penegak hukum memverifikasi berbagai dokumen, mulai dari surat tugas, surat perjalanan dinas, tiket, boarding pass, bukti penginapan, laporan perjalanan, daftar hadir kegiatan atau bimtek, bukti pembayaran hingga dokumen pertanggungjawaban lainnya.

“Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap penerima manfaat untuk memastikan setiap pembayaran benar-benar diterima pihak yang berhak dan sesuai dengan perjalanan maupun kegiatan yang dilaksanakan,” tegas PST.

Jika ditemukan perjalanan fiktif, kelebihan pembayaran, pembayaran tidak sah atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, PST meminta dilakukan penghitungan potensi kerugian keuangan daerah.

Tidak hanya itu, PST juga menyoroti dugaan ketidakwajaran belanja sewa kendaraan pada Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang.

Berdasarkan bahan telaah yang disampaikan PST, terdapat enam unit kendaraan operasional yang disewa dan didistribusikan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dari enam kendaraan tersebut, dua di antaranya disebut digunakan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan.

PST mempertanyakan urgensi penyewaan tersebut karena berdasarkan bahan telaah yang mereka miliki, kedua pejabat tersebut disebut telah memiliki kendaraan dinas. Dua kendaraan sewaan itu juga disebut jarang digunakan dan lebih banyak digunakan untuk kegiatan tertentu di lapangan maupun pelayanan tamu atau kunjungan dinas.

Nilai sewa dua kendaraan tersebut disebut mencapai Rp323.500.000 per tahun.
PST menilai kondisi tersebut perlu diuji untuk memastikan penyewaan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil, analisis kebutuhan, asas efisiensi dan efektivitas serta kewajaran penggunaan APBD.

Selain itu juga, PST menyoroti empat kendaraan lainnya yang disebut digunakan untuk operasional Bagian Umum, pelayanan tamu Pemkot Palembang dan operasional Kepala Bagian Hukum.

Dalam bahan telaah PST, standar biaya sewa kendaraan jenis minibus untuk Eselon III ke bawah disebut sebesar Rp5.850.000 per bulan. PST juga menyebut terdapat indikasi selisih pembayaran sebesar Rp364.400.208 yang menurut mereka perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi kendaraan, standar biaya, hingga harga pasar.

Minta Kejati Sumsel Periksa Menyeluruh
Atas dua persoalan tersebut, PST mendesak Kejati Sumsel melakukan telaah dan verifikasi terhadap seluruh informasi maupun dokumen yang disampaikan.

Khusus persoalan sewa kendaraan, PST meminta pemeriksaan terhadap PPK, PPTK, Pengguna Anggaran, pejabat terkait, pemegang kendaraan dan pihak penyedia.

PST juga meminta dilakukan pengujian kewajaran harga masing-masing kendaraan berdasarkan standar biaya, spesifikasi, kontrak dan harga pasar yang relevan.

Selain itu, Kejati Sumsel diminta mendalami kemungkinan adanya mark-up, konflik kepentingan, persekongkolan maupun pengaturan penyedia, apabila nantinya ditemukan bukti yang mendukung.

“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas PST.

PST berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sekaligus memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, massa aksi PST di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada PST yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.

“Terkait apa yang di sampaikan hari ini ke Kejati Sumsel, berhubung ini laporan baru silahkan masukan ke PTSP Kejati Sumsel,.nanti akan kami tindak lanjuti, dan akan kami sampaikan dengan pimpinan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PST Geruduk Kejati Sumsel, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jasa Pandu Kapal Sungai Lalan
Penyelesaian Masalah Ekonomi Masyarakat Bali Sebaiknya Menggunakan Sistem Konkret Berlandaskan Asas Paras Paros
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gianyar Amankan Upacara Mendak Toya Ning Rangkaian Pujawali Pura Puseh Desa Adat Gianyar
Menjelang Kampanye Pilkel Desa Serongga, Babinsa Hadir Sembahyang Bersama Untuk Kelancaran Tahapan Demokrasi
Jaga Kesehatan Masyarakat, Babinsa Serongga Pantau Posyandu Lintas Usia
Dalam 10 Hari Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, Hasil Patroli Rutin Keimigrasian
Kasi humas polres Jember beri kemudahan masyarakat untuk pelayanan lebih cepat mudah dan praktis
Keluarga Besar Media Garudaxpose.com Turut Berduka Cita atas Wafatnya Istri Wartawan Saipul Ihwan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 05:47 WIB

PST Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Belanja Dinas DPRD Sumsel dan Sewa Kendaraan Dinas Bagian Umum Pemkot Palembang

Selasa, 8 September 2026 - 05:22 WIB

PST Geruduk Kejati Sumsel, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jasa Pandu Kapal Sungai Lalan

Senin, 7 September 2026 - 13:26 WIB

Penyelesaian Masalah Ekonomi Masyarakat Bali Sebaiknya Menggunakan Sistem Konkret Berlandaskan Asas Paras Paros

Senin, 7 September 2026 - 12:55 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gianyar Amankan Upacara Mendak Toya Ning Rangkaian Pujawali Pura Puseh Desa Adat Gianyar

Senin, 7 September 2026 - 12:36 WIB

Menjelang Kampanye Pilkel Desa Serongga, Babinsa Hadir Sembahyang Bersama Untuk Kelancaran Tahapan Demokrasi

Berita Terbaru