Garudaxpose.com | Probolinggo – Peristiwa pohon tumbang kembali menjadi perhatian karena dapat menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum maupun lingkungan sekitar. Salah satu kejadian tersebut terjadi setelah angin kencang melanda wilayah setempat dan menyebabkan sebuah pohon tumbang hingga berdampak pada fasilitas makam.
Kondisi pohon yang tumbang tersebut membuat sejumlah bagian fasilitas di area pemakaman mengalami kerusakan. Material batang dan dahan pohon yang roboh juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta akses menuju lokasi makam.
Praktisi Penanggulangan Bencana (PB), Eko Yudha H.M, menjelaskan bahwa kejadian pohon tumbang perlu dilihat terlebih dahulu berdasarkan penyebab, lokasi kejadian dan dampak yang ditimbulkan. Menurutnya, kehadiran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam suatu kejadian tidak secara otomatis menjadikan peristiwa tersebut sebagai bencana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BPBD dapat hadir karena melihat penyebab terjadinya pohon tumbang akibat angin kencang. Kehadiran petugas lebih pada upaya membantu penanganan dan memastikan kondisi di lokasi aman, terutama ketika terdapat material pohon yang membahayakan masyarakat,” ujar Eko, Saat ditemui Media Garudaxpose.com di kediamannya, Selasa (08/09/2026) sore.
Ia menerangkan, faktor cuaca seperti angin kencang memang dapat menyebabkan pohon kehilangan keseimbangan. Terlebih apabila kondisi pohon sebelumnya sudah tidak terlalu kuat, baik karena faktor usia, batang yang lapuk, akar yang kurang kokoh maupun kondisi lingkungan di sekitar pohon.sehingga dibutuhkan antisipasi oleh pihak terkait untuk mengurangi meningkatnya risiko.
“Angin kencang menjadi salah satu faktor pemicu tumbangnya pohon. Namun, kita juga perlu melihat kondisi pohon sebelum kejadian, karena kekuatan batang, akar dan struktur pohon turut menentukan apakah pohon tersebut mampu bertahan ketika diterpa angin,” jelasnya.
Menurut Eko, dampak kerusakan fasilitas makam akibat pohon tumbang tetap perlu dicatat dan didokumentasikan. Pendataan tersebut penting untuk mengetahui tingkat kerusakan sekaligus menjadi bahan koordinasi apabila diperlukan penanganan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan terhadap fasilitas tersebut.
“Ketika pohon tumbang menyebabkan kerusakan fasilitas makam, tentu ada kerugian yang harus diperhatikan. Akan tetapi, adanya kerusakan atau kerugian tidak serta-merta membuat kejadian tersebut masuk dalam kategori bencana,” tegas Eko.
Ia menambahkan, istilah bencana memiliki parameter dan kriteria tertentu yang perlu diperhatikan. Karena itu, setiap kejadian harus dilihat secara proporsional berdasarkan Undang-undang 24 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan tentang pengertian Bencana. Pasal tersebut menyebutkan timbulnya korban jiwa,kerusakan lingkungan,kerusakan infrastruktur, menimbulkankerugian harta benda serta menimbulkan dampak psikologis terhadap penyitas (yang terdampak). Pengertian mudahnya adalah Bencana itu yang berdampak luas sedangkan insiden atau musibah berdampak kecil
“Kejadian ini lebih tepat dilihat sebagai insiden pohon tumbang yang dipicu angin kencang dan menimbulkan kerusakan pada fasilitas makam. Jadi, meskipun BPBD bisa hadir dan melakukan penanganan di lapangan, peristiwa tersebut tidak masuk ke dalam ranah bencana,” kata Eko.

Penanganan terhadap pohon tumbang tetap diperlukan untuk menghindari munculnya risiko lanjutan. Batang maupun dahan yang masih berada di sekitar lokasi dapat membahayakan warga apabila tidak segera dipindahkan, terutama jika kondisi pohon lain di sekitarnya juga berpotensi mengalami kerusakan.
“Yang paling utama ketika petugas datang ke lokasi adalah memastikan keselamatan. Material pohon yang menghalangi akses atau berpotensi menimpa masyarakat perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan kejadian susulan,” ungkap Eko.
Dalam kondisi tersebut, BPBD dapat berkoordinasi dengan instansi maupun unsur terkait sesuai kebutuhan di lapangan. Petugas dapat melakukan asesmen, mengamankan area dan membantu proses evakuasi material pohon apabila situasi membutuhkan penanganan teknis.
“BPBD memiliki fungsi dalam penanggulangan kejadian yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat. Karena itu, kehadiran petugas di lokasi merupakan bentuk respons terhadap kondisi yang terjadi, bukan berarti setiap kejadian yang ditangani BPBD otomatis ditetapkan sebagai bencana,” paparnya.
Eko juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara kejadian atau insiden (musibah) dengan bencana. Pemahaman tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh peristiwa yang terjadi harus dikategorikan sebagai bencana.
“Kita harus membedakan antara penyebab kejadian, dampak kejadian dan status kejadiannya. Pohon tumbang bisa disebabkan oleh angin kencang, bisa menimbulkan kerusakan, tetapi statusnya tetap harus dilihat berdasarkan parameter kebencanaan yang berlaku,” tuturnya.
Dari sisi pencegahan, keberadaan pohon yang berada di sekitar fasilitas umum, jalan maupun kawasan pemakaman perlu mendapatkan perhatian secara berkala. Pemeriksaan terhadap kondisi batang, dahan dan akar dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui potensi pohon yang memiliki risiko tumbang.
“Upaya mitigasi sederhana sebenarnya bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan perawatan pohon secara berkala. Pohon yang sudah lapuk, miring atau memiliki dahan yang rawan patah sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan penanganan,” lanjut Eko.
Ia menilai, koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mengurangi dampak kejadian serupa. Laporan masyarakat yang cepat dapat membantu petugas menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan.
“Masyarakat jangan ragu melaporkan apabila menemukan pohon yang dianggap membahayakan. Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang dilakukan tindakan pencegahan sebelum pohon tersebut benar-benar tumbang dan menimbulkan kerugian, Sementara kerusakan fasilitas mengacu pada kriteria dan ketentuan yang berlaku.” pungkas Eko.
Penulis : Septyan Dwi Cahyo
Sumber Berita: Praktisi PB, Eko Yudha H.M











