GarudaXpose.com I LUMAJANG – Ketua Forum Jurnalis Independen (FORJI) Kabupaten Lumajang menyayangkan adanya peristiwa pemukulan wartawan di TKP Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Hal ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers.
“Peristiwa penganiayaan tersebut tentu menyangkut profesi jurnalis secara keseluruhan. Tindakan seperti itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Bawon Sutrisno, Ketua FORJI Lumajang, Jum’at (27-2-2026).
Ia menyampaikan bahwa menurut informasi yang dihimpun menunjukkan video yang beredar memperlihatkan wajah para pelaku penganiayaan, sehingga peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komentar ini kami sampaikan bahwa sebagai komunitas media yang tergabung dalam FORJI Kabupaten Lumajang, menyampaikan solidaritas yang tinggi untuk menunjukkan bukti bahwa profesi kami memiliki komitmen menjaga marwah dan kebebasan pers,” tambahnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Fabil Is Maulana sebagai jurnalis Probolinggo melaporkan tindak pidana penganiayaan ke Polres Probolinggo, Kamis (26/02/2026), setelah menjadi korban pemukulan di halaman DPRD Kabupaten Probolinggo sehari sebelumnya. Insiden itu terjadi saat Fabil keluar dari ruang rapat RDP terkait penghapusan debt collector.
Kronologi kejadian bermula ketika Fabil selesai meliput RDP dan keluar ke halaman DPRD. Tiba-tiba, sekelompok orang tak dikenal datang mencari seseorang berinisial S, yang disebut-sebut sebagai debt collector. Suasana kemudian menjadi ricuh, dan Fabil yang tidak terkait dengan pencarian tersebut malah menjadi sasaran pemukulan.
Saat melaporkan peristiwa tersebut, Fabil didampingi oleh kuasa hukumnya Achmad Muhkoffi, dan rekan-rekannya dari Probolinggo Raya. Mereka menyerahkan bukti video yang merekam wajah pelaku dan kronologi kejadian.
“Nanti kami akan mengirimkan beberapa alat bukti berupa video dan lainnya untuk membantu mengungkap siapa pelaku tersebut. Untuk visum, hari ini juga korban akan menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum,” kata Achmad Muhkoffi, dikutip dari media.
Achmad Muhkoffi menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dengan pasal 262 KUHP. Ia mendesak agar kasus ini diproses serius dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.













