Polisi Bongkar Praktik Penyelewengan Pertalite di Probolinggo, Tujuh Orang Diamankan

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Aparat kepolisian dari Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi tersebut, tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berhasil diamankan.

Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Ketujuh tersangka berinisial YP, JE, NH, JM, AU, LF, dan AF ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda.

Menurutnya, petugas menemukan sedikitnya empat titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut. Lokasi tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Paiton, Kraksaan, Pakuniran, dan Gending, yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap saat anggota kepolisian melakukan patroli rutin di lapangan. Pada saat itu, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan alat bantu berupa pompa listrik.

Dari hasil penindakan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan jeriken berisi Pertalite dengan total mencapai ribuan liter, jeriken kosong, barcode pembelian BBM, pelat nomor kendaraan, stiker pelat nomor, hingga beberapa unit mobil yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku memperoleh BBM dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode yang berbeda-beda. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jeriken di lokasi tertentu sebelum kembali melakukan pembelian di tempat lain dengan identitas kendaraan yang dimodifikasi.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, guna memastikan penyaluran BBM tetap tepat sasaran dan adil bagi seluruh masyarakat. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru