Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta dokumentasi di lapangan, aktivitas penambangan yang diduga milik seseorang berinisial YS di wilayah Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, masih terlihat beroperasi menggunakan alat berat excavator dan armada truk pengangkut material.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait legalitas usaha pertambangan yang dilakukan serta sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Masyarakat menilai apabila benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin yang sah, maka keberlangsungannya berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta menciptakan kesan bahwa pelaku usaha tambang tertentu seolah-olah kebal terhadap hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sejumlah warga, aktivitas penggalian dan pengangkutan material berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai status perizinan yang dimiliki pengelola tambang tersebut.
“Kalau memang tidak ada izin, kenapa masih bisa beroperasi? Kami berharap pemerintah dan aparat hukum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pemerintah Desa dan Kecamatan Disebut Tidak Ingin Terlibat
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pihak Pemerintah Desa Tegalrejo maupun Pemerintah Kecamatan Tegalsari tidak ingin terlibat dalam persoalan tersebut. Bahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil konfirmasi awak media, pihak kecamatan disebut tidak mengetahui secara pasti siapa pengusaha yang menjalankan aktivitas tambang tersebut.
Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab sebagai aktivitas usaha yang melibatkan alat berat dan lalu lintas kendaraan pengangkut material dalam jumlah besar, keberadaannya tentu sulit luput dari perhatian berbagai pihak.
Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi yang memiliki kewenangan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Berpotensi Melanggar Undang-Undang Minerba
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin resmi, maka aktivitas tambang galian C tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam ketentuan tersebut, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, apabila terdapat kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan, maka juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Minerba.
Potensi Pelanggaran Lingkungan Hidup
Selain persoalan perizinan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup apabila tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang diwajibkan pemerintah.
Aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan yang baik dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
Kerusakan bentang alam.
Erosi dan longsor.
Kerusakan vegetasi dan kawasan hijau.
Sedimentasi sungai.
Pencemaran lingkungan.
Ancaman keselamatan masyarakat sekitar.
Hal tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Dugaan Kerugian Negara dan Pajak
Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Material yang diambil dari sumber daya alam semestinya tercatat dan memberikan kontribusi bagi pendapatan negara maupun daerah.
Apabila kegiatan dilakukan tanpa izin dan tanpa pelaporan resmi, maka terdapat potensi hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima negara dari sektor pertambangan.
Karena itu, masyarakat mendesak agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas teknis, serta aparat pengawas pertambangan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Publik Menanti Ketegasan Penegakan Hukum
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola tambang yang disebut-sebut berinisial YS terkait legalitas usaha yang dijalankan. Sementara itu, masyarakat berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
Jika dugaan tambang ilegal tersebut benar adanya, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan dokumen perizinan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan aset negara yang harus dikelola secara legal, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan justru menjadi sumber persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kerugian negara.(kabiro bwi)









