Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Polemik legalitas operasional JDEYO Billiard dan Cafe di Kecamatan Cisoka kian memanas. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, pemilik usaha yang dikenal sebagai Ko Andi justru mempertanyakan kapasitas LSM yang datang melakukan kontrol sosial.
Kunjungan yang dilakukan DPP LSM Pelopor pada Sabtu (17/04/2026) awalnya bertujuan untuk melakukan verifikasi langsung atas informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons kooperatif dari pihak pengelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor, Heru, menyayangkan sikap yang ditunjukkan pemilik usaha.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan sudah mengedepankan asas persuasif dan tabayun.
“Kami datang baik-baik, ingin memastikan agar informasi yang beredar tidak simpang siur. Tapi justru kami dipertanyakan kapasitasnya,” ujar Heru.
Pernyataan Ko Andi yang menyebut, “Kapasitas Bapak apa menanyakan izin?” sontak memicu reaksi dari kalangan aktivis dan jurnalis yang hadir di lokasi.
Sikap tersebut dinilai bukan sekadar bentuk penolakan, tetapi juga mencerminkan minimnya keterbukaan terhadap publik. Padahal, sebagai usaha yang beroperasi di tengah masyarakat, aspek legalitas bukanlah urusan privat semata.
Dalam konteks ini, publik menilai ada dua kemungkinan yang mengemuka: apakah pemilik usaha tidak memahami pentingnya transparansi, atau justru ada aspek perizinan yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sementara itu, keberadaan LSM sebagai bagian dari kontrol sosial juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Namun hingga kini, pihak pengelola JDEYO belum menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud, maupun memberikan penjelasan rinci terkait legalitas operasionalnya. Ko Andi hanya menyebut bahwa hal tersebut akan dijelaskan oleh tim internalnya, tanpa kejelasan waktu.
Situasi ini justru memperkuat spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, jika seluruh perizinan telah lengkap dan sesuai regulasi, tidak ada alasan untuk menutup diri dari pertanyaan yang bersifat administratif.
DPP LSM Pelopor menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan berkoordinasi langsung ke instansi pemerintah daerah guna memastikan status perizinan usaha tersebut, termasuk kesesuaian zonasi dan izin operasionalnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah kemudahan perizinan berbasis digital, transparansi tetap menjadi kunci utama. Tanpa itu, kepercayaan publik mudah runtuh dan ruang usaha bisa berubah menjadi ruang konflik.
(Spi)














