Kejaksaan Negeri Lumajang Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah INCRACHT 2025

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose. com I Lumajang – Kejaksaan Negeri Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ( INCRACHT). Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lumajang dan dipimpin langsung oleh Kajari Lumajang Ristu Darmawan, S.H., M.H, pada Rabo (10-12-2025), pukul 12.00 WIB.

Hadiri di acara tersebut para pejabat daerah diantaranya Bupati yang diwakili Sekda Lumajang, Dandim 0821 Lumajang, Kapolres Lumajang, Ketua DPRD Lumajang, Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, Kalapas Lumajang, Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Kepala BNN Kabupaten Lumajang, Camat Sukodono dan puluhan awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Perintah Kejari Lumajang Nomor : PRIN-289/M.5.28/BP.AK/12/2025, barang bukti yang dimusnahkan meliputi :

1.113,25 gram shabu dan 208 klip siap edar.

2.178.751 butir pil berbagai jenis ( obat keras tanpa izin)

3.4 senjata tajam ( sajam)

4.13 unit handphone

5.Berbagai barang perkara pencurian, kesehatan, dan narkotika lainnya.

Data internal yang diperoleh menunjukkan rincian perkara :
— Pencurian 18 perkara
— Kesehatan/obat ilegal 28 perkara
— Narkotika 26 perkara

Total 60 perkara INCRACHT dimatikan dalam giat tersebut.

Angka terdebut dinyatakan bahwa dua sektor paling dominan, narkotika dan penyalahgunaan obat keras menjadi barometer kriminalitas di Lumajang tahun 2025.

Dalam sambutannya Kajari menyampaikan bahwa proses pemusnahan adalah bentuk akuntabilitas aparat agar barang bukti tidak beredar kembali ke masyarakat. Dan Kajari tekankan integritas bahwa tidak ada ruang menyalahgunakan barang bukti.

“Bahwa tindakan ini penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kajari Lumajang mengapresiasi kehadiran insan pers yang telah mengikuti jalannya kegiatan pemusnahan barang bukti di kejaksaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir. Hari ini Kejaksaan Negeri Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Lumajang.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, pencurian, hingga tindak pidana berbasis daring. Proses pemusnahan dilakukan dengan tiga metode, yakni dibakar, diblender, dan dihancurkan, guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan disaksikan oleh Forkopimda serta unsur terkait,” imbuhnya.

Ristu Darmawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Lumajang kepada publik.

Barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tidak dimusnahkan, melainkan dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dirampas untuk negara.
“Apabila dirampas untuk negara, selanjutnya akan dilakukan lelang atau penjualan langsung, dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Dari total 77 perkara, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan jumlah 26 perkara.

“Kami berharap media dan masyarakat ikut membantu menekan peredaran narkotika di Lumajang. Tidak mungkin sampai nol, tetapi setidaknya dapat kita kurangi karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” pungkasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, rata-rata Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejari Lumajang mencapai sekitar 30 perkara.

Sentara itu, terkait rincian berat barang bukti narkotika serta jumlah tersangka, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa data teknis akan dipublikasikan melalui bagian terkait secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal 
Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka
Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali
Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice
Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta
NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bangli Sampaikan Jawaban Atas Tiga Raperda Strategis

Selasa, 27 Okt 2026 - 04:52 WIB