Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Puskesmas

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Polres Lumajang Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang nekat beraksi di teras ruang IGD Puskesmas Sumbersuko Kabupaten Lumajang.

Aksi kedua pelaku tersebut sempat terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) puskesmas.

Polisi berhasil mengamankan tersangka utama berinisial E (36), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara tersangka E dicegat petugas saat melintas di Jalan Raya Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (22/5/2026) sore.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor lain yang sebelumnya telah diungkap oleh pihak kepolisian.

“Awalnya tersangka mengendarai sepeda motor melintas di jalan Desa Jatimulyo. Anggota yang sudah mengantongi identitasnya kemudian menghentikan dan langsung mengamankan tersangka,” ujar Ipda Suprapto, Senin (25/5/26).

Dari hasil interogasi petugas, tersangka E mengakui semua perbuatannya.

Menariknya, sepeda motor Honda Scoopy warna biru-putih milik korban yang merupakan seorang perawat puskesmas tersebut, sempat dilarikan ke Jember dan disembunyikan dengan cara yang unik untuk mengelabuhi petugas.

“Barang bukti sepeda motor milik korban dijual kepada seorang penadah di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan oleh penadah, motor tersebut disembunyikan di area perkebunan dengan cara ditutupi daun pisang,” ungkap Ipda Suprapto.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka E tidak bergerak sendiri. Ia berbagi tugas dengan rekannya berinisial AF, yang saat ini juga sudah diamankan di Mapolres Lumajang.

Ipda Suprapto membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2025 lalu. Kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 13.00 WIB untuk berdinas.

Namun, saat korban hendak pulang sekitar pukul 16.30 WIB, sepeda motornya sudah raib. Korban kemudian langsung memeriksa rekaman CCTV puskesmas.

Dari rekaman kamera pengawas, terlihat kedua pelaku beraksi pada pukul 16.03 WIB dengan berboncengan mengendarai Honda Vario.

“Tersangka E ini berperan sebagai joki yang memantau situasi di atas motor dengan posisi siap kabur menghadap ke selatan. Sedangkan tersangka AF bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke teras IGD,” jelas Ipda Suprapto.

Lebih lanjut, Ipda Suprapto menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. Tersangka AF merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” pungkas Ipda Suprapto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan, Ken Ken Jalani Penyelidikan di Polresta Tangerang
Tim Resmob Polres Lumajang Amankan Terduga Penadah Motor Curian, Scoopy Ditemukan Tersembunyi di Kebun Pisang
Konsumen Kecewa, Produk Helse Diduga Kedaluarsa Tak Kunjung Ditarik
Tim Hunter Polres Lumajang dan Polsek Jatiroto Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Curanmor dan Curas di Jalur Rojopolo
Menyikapi Pemberitaan dan Informasi yang Berkembang di Tengah Masyarakat, Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten Sampaikan PERNYATAAN TEGAS.
Pelajar SMK Tewas Diduga Tawuran di Pantura Brebes, Polisi Buru Pelaku
TNI AL Perketat Penegakan Hukum, Distribusi Ilegal Pasir Timah dan Berbagai Aktivitas Ilegal Berhasil Digagalkan
Kenal Lewat Aplikasi, Warga Turki Jadi Korban Cinta di Palembang, Rp53 Juta Raib Usai Gagal Nikah

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 03:26 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Puskesmas

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan, Ken Ken Jalani Penyelidikan di Polresta Tangerang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:26 WIB

Tim Resmob Polres Lumajang Amankan Terduga Penadah Motor Curian, Scoopy Ditemukan Tersembunyi di Kebun Pisang

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:43 WIB

Konsumen Kecewa, Produk Helse Diduga Kedaluarsa Tak Kunjung Ditarik

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:47 WIB

Tim Hunter Polres Lumajang dan Polsek Jatiroto Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Curanmor dan Curas di Jalur Rojopolo

Berita Terbaru