GarudaXpose.com | Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan sikap tegas terhadap praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menutup operasional sebuah pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Sabtu (11/4/2026), setelah ditemukan indikasi kuat penimbunan hingga sekitar 1.000 tabung.
Langkah ini bukan sekadar penindakan administratif, melainkan pesan keras bahwa distribusi LPG bersubsidi harus berpihak pada masyarakat yang berhak. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, agen, dan pangkalan LPG yang digelar sebelumnya, menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kelangkaan gas melon di berbagai wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menegaskan, kelangkaan LPG 3 kilogram tidak terjadi begitu saja, melainkan kuat dugaan dipicu oleh praktik yang menyimpang dari ketentuan distribusi. Karena itu, pemerintah daerah bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan.
“Kelangkaan ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan praktik penimbunan. Karena itu kami langsung lakukan pengecekan,” tegasnya.
Hasil inspeksi menunjukkan adanya jumlah tabung LPG yang jauh melampaui batas kewenangan pangkalan. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa distribusi tidak berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Tapi setelah ada bukti yang akurat, hari ini kami tindak tegas,” lanjutnya.
Dampak dari penyimpangan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain sulit diperoleh, harga LPG bersubsidi di tingkat pengecer dilaporkan melonjak hingga Rp24 ribu sampai Rp25 ribu per tabung. Bahkan di wilayah terpencil, harga bisa menembus Rp35 ribu, jauh di atas harga yang seharusnya.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mencederai tujuan utama subsidi energi yang seharusnya melindungi kelompok rentan. Pemerintah daerah pun menilai praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi.
“Saya mengingatkan untuk yang kesekian kalinya, jangan main-main soal pelayanan kepada rakyat,” ujar Bupati dengan nada tegas.
Lebih jauh, Bupati mengingatkan seluruh mata rantai distribusi LPG 3 kilogram, mulai dari SPBE, agen, hingga pangkalan agar menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar distribusi tetap adil dan merata.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola energi yang lebih akuntabel di daerah. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi penyimpangan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 kilogram dapat kembali normal, harga lebih terkendali, dan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik yang merugikan kepentingan bersama.










