Sindikat Pencurian Kabel Telepon Bawah Tanah Dibongkar Polres Tulungagung, 10 Tersangka Ditangkap

- Penulis

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel telepon bawah tanah yang beroperasi secara terorganisir. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (12/03/2026) malam, polisi menangkap 10 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aksinya dengan sangat rapi dan terstruktur. Mereka bahkan nekat melakukan pencurian di tengah pemukiman warga dengan membawa peralatan lengkap untuk membongkar infrastruktur bawah tanah.

“Para pelaku ini sangat berpengalaman dan memiliki perencanaan yang matang. Mereka menyasar kabel tembaga primer yang memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas,” kata Ipda Fafa Fatahillah Aslam, Selasa (07/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka yang diamankan adalah AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Dari hasil pemeriksaan, AB diketahui sebagai otak utama yang mengoordinasikan seluruh aktivitas di lapangan.

“Para pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan instan. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tambah Ipda Fafa.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel tembaga primer, gancu, linggis, dan mobil Toyota yang digunakan sebagai sarana menarik kabel dari dalam tanah.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa.

“Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Ipda Fafa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang merugikan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Eks Kds Kalidilem Berbelit-Belit di Persidangan
Satgas Yonif 403/WP Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Ganja di Perbatasan RI–PNG
Motor Mahasiswi Hilang di Asrama Sepuluh UHO Kendari Saat Magrib, Korban Rugi Rp20 Juta
SUARA LEDAKAN PECAHKAN KESUNYIAN MALAM: DIDUGA RUMAH KETUA BPD BAGO DI BONDET OTK
POLISI ASAL MALANG DIKEROYOK DEBT COLLECTOR DI PANTAI KUTA BALI
Kasus Penggelapan Lahan Sudah P21, Eks Kades Kalidilem Belum Ditahan, Pelapor Singgung Ketegasan Kejaksaan Lumajang
LPG Langka di Lumajang, Bunda Indah Ingatkan Agen, Pangkalan dan Pengecer: Tidak Boleh Menimbun Wes!, Main-Main Saya Sikat
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 12:08 WIB

Sindikat Pencurian Kabel Telepon Bawah Tanah Dibongkar Polres Tulungagung, 10 Tersangka Ditangkap

Selasa, 7 April 2026 - 09:31 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Eks Kds Kalidilem Berbelit-Belit di Persidangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:04 WIB

Satgas Yonif 403/WP Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Ganja di Perbatasan RI–PNG

Senin, 30 Maret 2026 - 14:35 WIB

Motor Mahasiswi Hilang di Asrama Sepuluh UHO Kendari Saat Magrib, Korban Rugi Rp20 Juta

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:00 WIB

SUARA LEDAKAN PECAHKAN KESUNYIAN MALAM: DIDUGA RUMAH KETUA BPD BAGO DI BONDET OTK

Berita Terbaru