Garudaxpose.com | Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel telepon bawah tanah yang beroperasi secara terorganisir. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (12/03/2026) malam, polisi menangkap 10 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aksinya dengan sangat rapi dan terstruktur. Mereka bahkan nekat melakukan pencurian di tengah pemukiman warga dengan membawa peralatan lengkap untuk membongkar infrastruktur bawah tanah.
“Para pelaku ini sangat berpengalaman dan memiliki perencanaan yang matang. Mereka menyasar kabel tembaga primer yang memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas,” kata Ipda Fafa Fatahillah Aslam, Selasa (07/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka yang diamankan adalah AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Dari hasil pemeriksaan, AB diketahui sebagai otak utama yang mengoordinasikan seluruh aktivitas di lapangan.
“Para pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan instan. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tambah Ipda Fafa.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel tembaga primer, gancu, linggis, dan mobil Toyota yang digunakan sebagai sarana menarik kabel dari dalam tanah.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa.
“Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Ipda Fafa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang merugikan kepentingan publik.












