Sindikat Pencurian Kabel Telepon Bawah Tanah Dibongkar Polres Tulungagung, 10 Tersangka Ditangkap

- Penulis

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel telepon bawah tanah yang beroperasi secara terorganisir. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (12/03/2026) malam, polisi menangkap 10 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aksinya dengan sangat rapi dan terstruktur. Mereka bahkan nekat melakukan pencurian di tengah pemukiman warga dengan membawa peralatan lengkap untuk membongkar infrastruktur bawah tanah.

“Para pelaku ini sangat berpengalaman dan memiliki perencanaan yang matang. Mereka menyasar kabel tembaga primer yang memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas,” kata Ipda Fafa Fatahillah Aslam, Selasa (07/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka yang diamankan adalah AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Dari hasil pemeriksaan, AB diketahui sebagai otak utama yang mengoordinasikan seluruh aktivitas di lapangan.

“Para pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan instan. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tambah Ipda Fafa.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel tembaga primer, gancu, linggis, dan mobil Toyota yang digunakan sebagai sarana menarik kabel dari dalam tanah.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa.

“Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Ipda Fafa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang merugikan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru