Sindikat Pencurian Kabel Telepon Bawah Tanah Dibongkar Polres Tulungagung, 10 Tersangka Ditangkap

- Penulis

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel telepon bawah tanah yang beroperasi secara terorganisir. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (12/03/2026) malam, polisi menangkap 10 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aksinya dengan sangat rapi dan terstruktur. Mereka bahkan nekat melakukan pencurian di tengah pemukiman warga dengan membawa peralatan lengkap untuk membongkar infrastruktur bawah tanah.

“Para pelaku ini sangat berpengalaman dan memiliki perencanaan yang matang. Mereka menyasar kabel tembaga primer yang memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas,” kata Ipda Fafa Fatahillah Aslam, Selasa (07/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka yang diamankan adalah AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Dari hasil pemeriksaan, AB diketahui sebagai otak utama yang mengoordinasikan seluruh aktivitas di lapangan.

“Para pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan instan. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tambah Ipda Fafa.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel tembaga primer, gancu, linggis, dan mobil Toyota yang digunakan sebagai sarana menarik kabel dari dalam tanah.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa.

“Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Ipda Fafa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang merugikan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konferensi Pers, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan
Satreskrim Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Kabupaten Tangerang Kembali Darurat Hexymer dan Tramadol, Ketua MUI Cisoka Desak APH Tindak Tegas
Polisi Ungkap Misteri Mayat di Pantai Permata, Pria Asal Mayangan Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pencurian
GAGAL CURI MOTOR DI SAWAH, PELAKU CURANMOR DI BANJARHARJO DIAMUK MASSA
Curanmor Lintas Kabupaten Terungkap Pelaku Beraksi di 9 TKP, Ditangkap Saat Curi Motor di Sawah
Kurir Sabu Ditangkap di Genteng, BNNK Banyuwangi Sita 40,01 Gram Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:24 WIB

Konferensi Pers, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:20 WIB

Satreskrim Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:31 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:15 WIB

Kabupaten Tangerang Kembali Darurat Hexymer dan Tramadol, Ketua MUI Cisoka Desak APH Tindak Tegas

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:47 WIB

Polisi Ungkap Misteri Mayat di Pantai Permata, Pria Asal Mayangan Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pencurian

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Peduli : Polres Bondowoso Santuni Nenek Sebatangkara

Minggu, 26 Jul 2026 - 04:34 WIB