POLISI ASAL MALANG DIKEROYOK DEBT COLLECTOR DI PANTAI KUTA BALI

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Denpasar – Seorang anggota Polri asal Malang, Jawa Timur, berinisial AY (48), menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria diduga penagih utang (debt collector) saat sedang berwisata di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (25/3/2026). Selain menganiaya korban, para pelaku juga merusak mobil milik anggota polisi tersebut hingga hancur.

“[Korban] polisi. (Bertugas di) Jawa Timur. Dia sedang Lebaran di Bali,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dalam keterangan yang diterima Jumat (27/03/2026).

Adi lantas membeberkan identitas dua pelaku. Masing-masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kronologi peristiwa, kata Adi, istri korban yang berinisial TW mengatakan pengeroyokan terjadi pada Rabu (25/03/2026) pukul 01.30 WITA. Saat itu, mobil yang dikemudikan korban sempat menyerempet salah satu taksi di jalan Pertokoan Kuta Square. Namun, mobil korban tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Raya Pantai Kuta.

Setelahnya, mobil korban berhenti karena diadang oleh sebuah mobil taksi lainnya dan terdengar suara orang yang meneriaki ‘maling’ kepada mobil korban. Beberapa orang mulai memukul mobil korban dengan tangan dan kunci roda, serta melempari kaca mobil dengan batu.

“Saat itu, AY dipukul oleh beberapa orang di sana. Beberapa saat kemudian, datang satpam untuk mengamankan situasi,” jelas Adi.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka, yakni luka lecet pada leher bagian kiri dan luka lecet pada tangan kanan. Selain itu, mobil korban penyok, hampir seluruh kaca mobil pecah, serta keempat ban mobil dikempiskan.

“Selanjutnya dilakukan tes urin terhadap kedua terduga pelaku debt collector yang diamankan. Hasilnya sementara satu terduga pelaku atas nama Arif positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin,” bebernya.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan CCTV untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus ini.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yang telah ditangkap adalah Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.( sumber: Humas Polresta Denpasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penggelapan Lahan Sudah P21, Eks Kades Kalidilem Belum Ditahan, Pelapor Singgung Ketegasan Kejaksaan Lumajang
LPG Langka di Lumajang, Bunda Indah Ingatkan Agen, Pangkalan dan Pengecer: Tidak Boleh Menimbun Wes!, Main-Main Saya Sikat
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih
Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso
Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita
Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:16 WIB

POLISI ASAL MALANG DIKEROYOK DEBT COLLECTOR DI PANTAI KUTA BALI

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:31 WIB

Kasus Penggelapan Lahan Sudah P21, Eks Kades Kalidilem Belum Ditahan, Pelapor Singgung Ketegasan Kejaksaan Lumajang

Senin, 23 Maret 2026 - 08:49 WIB

LPG Langka di Lumajang, Bunda Indah Ingatkan Agen, Pangkalan dan Pengecer: Tidak Boleh Menimbun Wes!, Main-Main Saya Sikat

Senin, 16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:39 WIB

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih

Berita Terbaru