GarudaXpose.com I Denpasar – Seorang anggota Polri asal Malang, Jawa Timur, berinisial AY (48), menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria diduga penagih utang (debt collector) saat sedang berwisata di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (25/3/2026). Selain menganiaya korban, para pelaku juga merusak mobil milik anggota polisi tersebut hingga hancur.
“[Korban] polisi. (Bertugas di) Jawa Timur. Dia sedang Lebaran di Bali,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dalam keterangan yang diterima Jumat (27/03/2026).
Adi lantas membeberkan identitas dua pelaku. Masing-masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kronologi peristiwa, kata Adi, istri korban yang berinisial TW mengatakan pengeroyokan terjadi pada Rabu (25/03/2026) pukul 01.30 WITA. Saat itu, mobil yang dikemudikan korban sempat menyerempet salah satu taksi di jalan Pertokoan Kuta Square. Namun, mobil korban tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Raya Pantai Kuta.
Setelahnya, mobil korban berhenti karena diadang oleh sebuah mobil taksi lainnya dan terdengar suara orang yang meneriaki ‘maling’ kepada mobil korban. Beberapa orang mulai memukul mobil korban dengan tangan dan kunci roda, serta melempari kaca mobil dengan batu.
“Saat itu, AY dipukul oleh beberapa orang di sana. Beberapa saat kemudian, datang satpam untuk mengamankan situasi,” jelas Adi.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka, yakni luka lecet pada leher bagian kiri dan luka lecet pada tangan kanan. Selain itu, mobil korban penyok, hampir seluruh kaca mobil pecah, serta keempat ban mobil dikempiskan.
“Selanjutnya dilakukan tes urin terhadap kedua terduga pelaku debt collector yang diamankan. Hasilnya sementara satu terduga pelaku atas nama Arif positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin,” bebernya.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan CCTV untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus ini.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yang telah ditangkap adalah Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.( sumber: Humas Polresta Denpasar)













