POLISI ASAL MALANG DIKEROYOK DEBT COLLECTOR DI PANTAI KUTA BALI

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Denpasar – Seorang anggota Polri asal Malang, Jawa Timur, berinisial AY (48), menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria diduga penagih utang (debt collector) saat sedang berwisata di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (25/3/2026). Selain menganiaya korban, para pelaku juga merusak mobil milik anggota polisi tersebut hingga hancur.

“[Korban] polisi. (Bertugas di) Jawa Timur. Dia sedang Lebaran di Bali,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dalam keterangan yang diterima Jumat (27/03/2026).

Adi lantas membeberkan identitas dua pelaku. Masing-masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kronologi peristiwa, kata Adi, istri korban yang berinisial TW mengatakan pengeroyokan terjadi pada Rabu (25/03/2026) pukul 01.30 WITA. Saat itu, mobil yang dikemudikan korban sempat menyerempet salah satu taksi di jalan Pertokoan Kuta Square. Namun, mobil korban tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Raya Pantai Kuta.

Setelahnya, mobil korban berhenti karena diadang oleh sebuah mobil taksi lainnya dan terdengar suara orang yang meneriaki ‘maling’ kepada mobil korban. Beberapa orang mulai memukul mobil korban dengan tangan dan kunci roda, serta melempari kaca mobil dengan batu.

“Saat itu, AY dipukul oleh beberapa orang di sana. Beberapa saat kemudian, datang satpam untuk mengamankan situasi,” jelas Adi.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka, yakni luka lecet pada leher bagian kiri dan luka lecet pada tangan kanan. Selain itu, mobil korban penyok, hampir seluruh kaca mobil pecah, serta keempat ban mobil dikempiskan.

“Selanjutnya dilakukan tes urin terhadap kedua terduga pelaku debt collector yang diamankan. Hasilnya sementara satu terduga pelaku atas nama Arif positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin,” bebernya.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan CCTV untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus ini.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yang telah ditangkap adalah Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.( sumber: Humas Polresta Denpasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru