Tambang CV Watu Alam Berkah Jaya Disorot Nasional, Diduga Ilegal dan Kebal Hukum

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose.com I Pasuruan – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal milik CV Watu Alam Berkah Jaya di Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, kembali menuai sorotan tajam. Meski telah berulang kali diberitakan dan sempat viral, tambang tersebut hingga kini masih beroperasi, memicu dugaan adanya pembiaran sistematis dan perlindungan oknum tertentu.

Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan dan kemarahan warga, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang dan merasakan langsung dampak lingkungan maupun sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Mengaku Tak Pernah Disosialisasi ;
Salah satu putra daerah, Bagas, aktivis sekaligus wartawan Media Online Buser Cyber sama Jurnalisindependen, menyatakan bahwa sejak awal beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga terdampak.

“Jarak rumah saya dengan lokasi tambang hanya sekitar 200 meter. Namun tidak pernah ada sosialisasi, tidak ada dialog, dan tidak ada penjelasan apa pun kepada warga,” ujar Bagas.

Menurutnya, aktivitas tambang telah menimbulkan dampak serius berupa kebisingan alat berat, lalu lalang truk besar, serta debu tebal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

“Kami terganggu waktu istirahat, keselamatan terancam, dan kesehatan dipertaruhkan. Selama ini warga memilih diam, tapi sekarang kami tidak bisa lagi menutup mata,” tegasnya.

Legalitas Tambang Dipertanyakan ;
Bagas mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut, khususnya terkait dokumen AMDAL dan izin lingkungan.

“Tanpa sosialisasi, mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan. Tanpa AMDAL, secara hukum tambang ini patut diduga ilegal. Pertanyaannya, mengapa masih bisa beroperasi?,” katanya.

Ia menilai keberlanjutan aktivitas tambang meski menuai protes publik mengarah pada dugaan kebal hukum.

Mengarah ke Pelanggaran Pidana Berat ;

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait usaha tanpa izin lingkungan.
Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan, jika terbukti terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Karena dijalankan atas nama badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada korporasi dan pengurusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Lingkungan Hidup.
Dugaan Pembiaran dan Beking Oknum

Fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah disorot publik memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum lanjutan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan turut serta dalam tindak pidana.

Warga Desak Aparat Bertindak ;
Warga mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Jatim, serta instansi lingkungan hidup untuk segera turun tangan melakukan audit perizinan, menghentikan aktivitas tambang, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Kami tidak anti investasi, tapi kami menuntut hukum ditegakkan. Jangan biarkan korporasi merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat kecil,” pungkas Bagas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Watu Alam Berkah Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru