Satreskrim Polres Probolinggo Kota Bongkar Tiga Kasus Pencurian, Dari Curanmor Hingga Raibnya 60 Ponsel

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga perkara pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan tersebut berawal dari penanganan kasus pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian dikembangkan hingga membongkar dua kasus pencurian lainnya.

Pengungkapan sejumlah perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/06/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan bahwa rangkaian pengungkapan bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial J.M. (25). Kendaraan tersebut hilang saat korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang berdomisili di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

AKBP Rico Yumasri menyebut, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, kami melakukan pendalaman dan pengembangan hingga menemukan adanya keterlibatan mereka dalam perkara pencurian lainnya,” ujar Kapolres.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Kasus tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Dalam aksinya, tersangka F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO), mencari kendaraan yang dapat dijadikan sasaran.

Saat menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak masih terpasang, pelaku langsung mengambil kesempatan dan membawa kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Dari perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

Tidak berhenti pada kasus kendaraan bermotor, hasil pengembangan kembali mengungkap aksi pencurian dengan jumlah kerugian besar di sebuah konter telepon genggam Sahabat Phone 2 yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Februari 2026. Dalam aksi itu, para pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 60 unit handphone dari berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan penyelidikan, aksi pencurian tersebut melibatkan lima orang pelaku. Selain F.S. dan D.M., polisi juga menetapkan M.T. (32), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lainnya berinisial S.H. dan H.M. masih dalam pengejaran petugas

Modus yang dilakukan para pelaku diawali dengan M.T. yang lebih dulu mengecek kondisi lokasi dengan berpura-pura mengetuk pintu konter. Setelah memastikan tidak ada orang di dalam, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pelaku lain untuk menjalankan aksinya.

Para pelaku selanjutnya merusak rolling door konter dan masuk ke dalam untuk mengambil puluhan unit handphone. Setelah berhasil membawa barang curian, mereka melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual melalui seseorang yang berada di Jakarta menggunakan jasa pengiriman. Identitas penerima masih terus kami dalami,” jelas AKBP Rico.

Kapolres Probolinggo Kota menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk perkara pencurian dengan pemberatan, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk perkara pencurian biasa, ancaman pidana maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan. (Dar****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru