Satpol PP Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo Menggelar Pemusnahan Rokok Ilegal dan Barang Kena Cukai Lainnya, Hasil Penindakan 2025

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose.com I Lumajang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo menggelar kegiatan Ekspose dan Pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) lainnya, Selasa 09-12-2025 bertempat di Stadion Semeru Lumajang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemusnahan tersebut, Satpol PP Lumajang berhasil menyita sekitar 1.000 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, serta puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir di berbagai wilayah Kabupaten Lumajang.

Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis pelanggaran, seperti:

* Rokok polos tanpa pita cukai

* Rokok dengan pita cukai palsu

* Rokok dengan pita cukai bekas

* Rokok salah personalisasi (pita cukai bukan milik pabrikan)

* Rokok pita cukai beda peruntukan

Kasi Penindakan Bea Cukai Probolinggo, Rudi Bayu Wicaksono, hadir secara langsung dan memberikan penjelasan mengenai pentingnya penegakan hukum di bidang cukai. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengancam persaingan usaha yang sehat.

“Rokok ilegal ini menggerus penerimaan negara. Dalam satu bungkus rokok, ada sekitar 61% pungutan negara yang terdiri dari cukai, pajak rokok, PPN HT, dan PPh. Jika rokok ilegal beredar tanpa pita cukai yang sah, negara jelas dirugikan,” ujarnya.

Turut hadir, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma,S.H dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lumajang memberikan apresiasi dimana kerja sama antara Satpol PP dan Bea Cukai, serta berbagai pihak yang turut membantu dalam menekan peredaran rokok ilegal juga BKC lainnya di Lumajang.

“Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal, karena ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada hilangnya potensi pembangunan daerah yang bersumber dari DBHCHT,” ungkap Wabup Lumajang.

Mas Yudha, juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan penjualan rokok ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai Probolinggo.

Di lokasi pemusnahan juga dipasang berbagai banner edukatif tentang ciri-ciri rokok ilegal, termasuk informasi mengenai ancaman pidana bagi pelanggar, yaitu pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Andri Abadian, SIP menyampaikan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus ditingkatkan, terutama menjelang akhir tahun. Ia menegaskan bahwa masyarakat dan pelaku usaha wajib memahami aturan dan tidak boleh memperjualbelikan BKC ilegal.

“Kami akan terus melakukan razia. Ini bentuk ketegasan pemerintah daerah agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan rakyat dan negara,” tungkas Kasat Pol PP Lumajang.

Setelah dilakukan pemaparan barang sitaan, seluruh rokok ilegal dan minuman beralkohol segera diarahkan ke area pemusnahan untuk dibakar di hadapan tamu undangan dan awak media sebagai bentuk transparansi publik.

Dengan adanya aksi pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan cukai demi mendukung pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru