PT. Agung Pratama Energi Asal Jateng Kuras Solar Subsidi SPBU Kediri Jawa Timur

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose I Jatim -Di Jawa Timur keberadaan transportir umumnya bertugas mengangkut bahan bakar minyak dari kilang atau terminal ke berbagai tujuan seperti SPBU, industri, atau konsumen langsung menggunakan armada truk tangki, kapal, atau moda lain yang sesuai dengan medan lapangan. Dan PT. Transportir BBM Non Subsidi milik PT. Agung Pratama Energi jadi sorotan publik, bagaimana tidak PT tersebut di catut oleh beberapa media online yang menyebutkan perusahan itu diduga bekerjasama dengan Sanyoto dalam permainan solar subsidi SPBU wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Dalam aksinya diduga sang big bos yaitu Sanyoto dia sebagai pencari solar di SPBU di sekitar Kediri dengan mempunyai armada Truk Tronton Disel Mitsubishi Nopol AG 6959 IJ Kepala coklat, Bak berwarna coklat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sasaran aksinya sering pengambilan truk nya di wialayah SPBU 54.641.30 Banyakan, SPBU 54.641.08 Maron dan SPBU 54.641.19 Meranggen Purwosari Kediri hal ini sangat jelas ajang mafia penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar semakin tidak terbendung meskipun Pertamina melakukan langkah antisipasi dengan mekanisme barcode sistem. Tetapi tetap aja para mafia ini bisa meretas sistem yang diberlakukan oleh Pertamina.

Penegak Hukum Kepolisian Polres Kediri dan Polda Jatim segera turunkan tim untuk menangkap para mafia BBM non subsidi yang merampok hak Masyarakat. Di bulan Desember yang bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru ( Nataru) Masyarakat banyak membutuhkan solar, jadi jangan sampai Jawa Timur mengalami kelangkaan BBM subsidi.

Patut diduga, Sanyoto bebas mengangsu BBM jenis solar subsidi dan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014.

Penyelewengan solar bersubsidi diatur dan diancam sanksi oleh beberapa peraturan, antara lain:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan, pengangkutan, atau perniagaan ilegal solar bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

– Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Menetapkan sasaran pengguna solar bersubsidi, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, nelayan, petani, dan layanan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap penyelewengan.

– SK BPH Migas No. 04/P3 JBT/BPH Migas/KOM/2020: Mengatur pengendalian penyaluran solar bersubsidi, termasuk kuota pembelian harian per konsumen (misalnya, maksimal 60 liter/hari untuk kendaraan pribadi roda empat) dan penggunaan sistem QR code untuk memantau pembelian.

Pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan Polri melakukan pengawasan, penggerebekan, serta penindakan terhadap pelaku penyelewengan, seperti penimbunan, penjualan ulang dengan harga lebih tinggi, atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. SPBU atau penyalur yang terlibat juga dapat dikenai pencabutan izin usaha.

Dari penjelasan ini, terlihat bahwa penyelewengan solar bersubsidi adalah masalah serius yang diatur ketat oleh undang-undang, dan penegakan yang tegas diperlukan untuk memastikan manfaat BBM bersubsidi sampai ke pihak yang berhak.
(Tim-Red red). Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru