Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI — Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 23.000 ekor BBL.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing dalam jaringan perdagangan gelap BBL tersebut, yaitu:

1. MF (36), bertindak sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi.
2. SS (47), bertindak sebagai pencari barang di lapangan, penyedia sarana kendaraan, sekaligus sopir.
3. AS (41), bertindak sebagai sopir pendamping.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari adanya pesanan dari pihak pembeli di kawasan Bekasi/Jakarta yang membutuhkan pasokan BBL untuk diekspor secara ilegal. Tersangka MF mengelola transaksi tersebut dan menugaskan SS untuk mencari pasokan di lapangan. SS berhasil mendapatkan stok BBL dari penyuplai dan menyiapkan sarana pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23.000 ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam. Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dari penindakan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

* 23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam 5 kotak styrofoam.
* 1 unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator.
* 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan.
* 1 buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam.
* 3 unit telepon genggam (smartphone) milik para tersangka.
* 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen .

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.,menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem dan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Beliau menambahkan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, melainkan terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.

Para tersangka terancam dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(kabiro bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Sisir Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
Bunga Desaku Motifasi Bupati Jember : Anak Kampung Bisa Sukses Asal Mau Belajar dan Bersekolah
BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi
Lahan SAE Paswangi Kembali Memasuki Masa Panen Padi, Proyeksi Hasil Capai 2,4 Ton Gabah
BNNK Banyuwangi dan Kwarcab Banyuwangi Teken PKS Penguatan Saka Pramuka Anti Narkoba
English Competition 2026 Ajak Pelajar Banyuwangi Asah Kemampuan Bahasa Inggris Sejak Dini
Korban Desak Kejelasan E-BEST Law Firm Jajag, Dana Pengurusan Rp20 Juta Belum Berbuah AJB Maupun SHM
Polsek Sumberasih Intensif Kawal Program Pangan, Lahan Jagung Warga Dipantau Hingga Masa Panen

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:20 WIB

Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Sisir Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:20 WIB

Bunga Desaku Motifasi Bupati Jember : Anak Kampung Bisa Sukses Asal Mau Belajar dan Bersekolah

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:02 WIB

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Lahan SAE Paswangi Kembali Memasuki Masa Panen Padi, Proyeksi Hasil Capai 2,4 Ton Gabah

Berita Terbaru