GarudaXpose.com | Lumajang – Dalam pelaksanaan shalat berjamaah, kelupaan atau keraguan dalam jumlah rakaat merupakan hal yang wajar terjadi. Namun, bagaimana sikap yang harus diambil oleh imam dan makmum ketika situasi ini terjadi?
Dalam perspektif fikih mazhab Syafi‘i, terdapat aturan ketat yang mengatur tata cara penyempurnaan shalat agar ibadah tetap sah.
Ketua atau tokoh agama setempat menjelaskan bahwa kunci utama penanganan kasus ini terletak pada tingkat keyakinan masing-masing individu, baik imam maupun makmum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika seorang imam lupa satu rakaat—misalnya baru menunaikan tiga rakaat pada shalat Ashar lalu duduk tasyahud dan salam—makmum berkewajiban mengingatkannya dengan menguncapkan “Subhanallah”.
Apabila imam segera menyadari kekurangannya tepat setelah salam, ia wajib langsung berdiri untuk menambah satu rakaat yang kurang, diakhiri dengan sujud sahwi dan salam kembali. Makmum pun wajib mengikuti gerakan penyempurnaan tersebut.
Syaratnya, jeda waktu setelah salam belum terlalu lama dan tidak diselingi oleh hal-hal yang membatalkan shalat.
Namun, dinamika hukum menjadi berbeda apabila imam merasa meyakini bahwa rakaatnya sudah cukup.
Dalam fikih Syafi‘iyah, keyakinan pribadi imam tidak bisa serta-merta digugurkan oleh teguran makmum. Jika imam tetap meyakini shalatnya telah sempurna dan memilih salam, makmum yang meyakini rakaat masih kurang dilarang keras untuk ikut salam.
Makmum harus memilih untuk memisahkan diri (mufaraqah) atau melanjutkan satu rakaat sisanya secara mandiri hingga selesai, lalu melakukan sujud sahwi.
Persoalan lain muncul jika teguran makmum justru membuat imam menjadi ragu-ragu. Dalam kondisi ini, mazhab Syafi‘i menerapkan kaidah al-yaqin—yakni mengambil jumlah rakaat terkecil yang diyakini.
Jika imam ragu apakah ia baru menunaikan tiga atau empat rakaat, maka ia wajib menetapkan hitungan tiga rakaat, menambah satu rakaat lagi, dan menutupnya dengan sujud sahwi.
Para ulama menegaskan bahwa ingatan makmum tidak otomatis mengharuskan imam untuk mengikutinya jika imam memiliki keyakinan berbeda. Meski demikian, seorang imam dianjurkan untuk tidak mengabaikan peringatan makmum begitu saja tanpa mempertimbangkannya kembali demi menjaga kesempurnaan shalat berjamaah.














