Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

- Penulis

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​GarudaXpose.com | Lumajang — Praktik penyalahgunaan akta notaris dalam proses pendaftaran jaminan fidusia kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 432 K/Pid/2022, pertanggungjawaban pidana atas penggunaan akta yang cacat hukum sepenuhnya dibebankan kepada pihak yang menggunakan akta tersebut secara melawan hukum, bukan kepada notaris selaku pejabat pembuat akta.

​Pernyataan ini mengemuka seiring maraknya kasus penetapan tersangka terhadap debitur atau konsumen oleh perusahaan pembiayaan (leasing) menggunakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang lahir dari proses cacat formil.

​Akta Cacat Formil dan Degradasi Pembuktian

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam praktik hukum, perusahaan pembiayaan kerap memproses pembuatan Akta Jaminan Fidusia tanpa menghadirkan debitur secara fisik di hadapan notaris. Padahal, Pasal 16 ayat (1) huruf m dan Pasal 44 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mewajibkan kehadiran para pihak.

​Akibat ketidakhadiran fisik tersebut, status akta autentik secara hukum terdegradasi menjadi akta di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UUJN jo. Pasal 1875 KUHPerdata. Hal ini berdampak langsung pada Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan melalui Sistem Pendaftaran Fidusia Elektronik, di mana sertifikat tersebut menjadi batal demi hukum dan kehilangan kekuatan eksekutorialnya.

​Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pembiayaan
​Tindakan sengaja mengunggah data atau akta cacat formil ke sistem elektronik seolah-olah sebagai akta autentik yang sah membawa konsekuensi hukum serius.

Perusahaan pembiayaan yang melakukan modus ini dinilai melanggar pasal-pasal pidana terkait pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 391, Pasal 392 ayat (1) huruf a, dan Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Pertanggungjawaban pidana ini melekat baik pada korporasi pembiayaan maupun jajaran pengurusnya secara pribadi sebagai pihak yang menguntungkan diri sendiri dan menggunakan akta secara melawan hukum.

​Perlindungan Notaris dan Larangan Kriminalisasi Konsumen

​Sesuai dengan kerangka hukum UUJN, notaris hanya bertanggung jawab atas kebenaran formal dan prosedur pembuatan akta, sedangkan kebenaran materiil berada pada para penghadap. UUJN juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memperoleh persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap notaris terkait akta yang disimpannya.

​Di sisi lain, gagal bayar dalam transaksi pembiayaan merupakan murni perkara wanprestasi dalam ranah hukum perdata.

Kriminalisasi terhadap konsumen akibat masalah pembayaran melanggar Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dinilai harus difokuskan pada pihak yang memalsukan atau menyalahgunakan akta, serta menghentikan penyidikan terhadap konsumen yang menjadi korban dari akta cacat formil tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru Untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi
Ormas Peduli NKRI Sumsel: Kami Dukung Penuh 2 Tahun Prabowo-Gibran
Imigrasi Gerebek Dua Rumah Di Kuta, Amankan 21 WNA Sindikat Judol Dan Puluhan Unit Perangkat Elektronik
Polres Gianyar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 350 Liter Pertalite
Peduli Pengangguran, Kapolsek Gianyar Dorong Generasi Muda Siap Kerja Melalui Program Poliran
Musda IV Golkar Padang Lawas: Hadirkan Ketua DPD Golkar Sumut, Perkuat Semangat Demokrasi Untuk Pemilu Mendatang
Kapolres Gianyar Gelar Rembug Warga Dan Poliran, Serap Aspirasi Pekerja Pariwisata
Satgas Preemtif Subsatgas Dikmas Melaksanakan Sosialisasi Melalui Radio Sakti FM Bangli

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ormas Peduli NKRI Sumsel: Kami Dukung Penuh 2 Tahun Prabowo-Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Imigrasi Gerebek Dua Rumah Di Kuta, Amankan 21 WNA Sindikat Judol Dan Puluhan Unit Perangkat Elektronik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Polres Gianyar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 350 Liter Pertalite

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Peduli Pengangguran, Kapolsek Gianyar Dorong Generasi Muda Siap Kerja Melalui Program Poliran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Musda IV Golkar Padang Lawas: Hadirkan Ketua DPD Golkar Sumut, Perkuat Semangat Demokrasi Untuk Pemilu Mendatang

Berita Terbaru